Buseronlinenews – Sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) terkait kasus sengketa lahan di luar HGU PT PN IV Regional V Kebun Kumai.
Objek lahan yang disengketakan tersebut masih masuk dalam peta wilayah desa Pangkalan Banteng, kecamatan Pangkalan Banteng, kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.
Sementara itu, kasus sengketa ini menjadi atensi publik lantaran sering diberitakan.
Sengketa lahan antara warga desa Pangkalan Banteng, pemilik lahan turun-temurun yang juga sebagai pemohon sertifikat PTSL, selama ini hanya mengandalkan doa pengharapan agar sertifikatnya bisa dimiliki dan lahannya bisa dikelola secepatnya.
Sedangkan pihak PT PN IV Regional V Kebun Kumai di bawah payung Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan informasi rencana perluasan HGU yang disampaikan KSO-nya, berujung pada kantor ATR/BPN yang tidak menerbitkan sertifikat PTSL yang merupakan program strategis nasional.

Rimadhan, Kades Pangkalan Banteng, dalam pesan WhatsApp-nya kepada awak media hari Selasa (07/04), menyampaikan bahwa ia sangat menyesalkan pengambilan keputusan sepihak dari BPN Kobar atas Dumas PT PN IV Regional V untuk tidak menerbitkan Sertifikat Program Strategis Nasional PTSL.
Padahal, BPN Kobar melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) mengakui bahwa lahan 700 hektar yang menjadi objek sengketa berada di luar HGU PT PN IV, meskipun sudah ada tanam tumbuh karet milik PT PN IV Regional V Kebun Kumai.
“Dumas tidak otomatis membatalkan hak warga tetapi menunda proses. Kuncinya adalah pembuktian fisik dan administrasi bahwa lahan tersebut memang tidak termasuk dalam HGU aktif perusahaan,” demikian kutipan pesan tersebut.
(Marboen)







