Buseronlinenews

Dugaan Pungutan SPP Berbesaran di MAN 2 Kota Bandung, Kepala Sekolah Klaim Bervariasi Sesuai Kemampuan

​NPSN: 20277070

​Nama Sekolah: MAN 2 Kota Bandung (Sekolah Negeri)

​Alamat: Jl. Cipadung No. 57, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

​Kepala Sekolah: Awaludin Hamzah.

​Pada investigasi awal awak media, muncul informasi dugaan pungutan uang SPP dengan nominal yang disebutkan mencapai Rp150.000 per siswa di MAN 2 Kota Bandung.

​Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kepala Sekolah Awaludin Hamzah, beliau memberikan klarifikasi bahwa memang ada pungutan SPP, namun tidak seluruhnya sebesar Rp150.000.

​”Tidak semuanya 150, tapi bervariasi sesuai kemampuan orang tua,” ujar Kepala Sekolah melalui pesan singkat.

​Sanksi yang Mungkin Diberikan Kepada Oknum yang Terlibat Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk sekolah negeri:

  1. ​Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara mutlak dari jabatan kepala sekolah, tergantung hasil penyelidikan.
  2. ​Pertanggungjawaban Hukum: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pungutan tersebut, dapat dikenai tuntutan pidana sesuai UU Anti Korupsi dan peraturan pendidikan nasional.

​Tindakan dari Instansi Berwenang:

​Inspektorat Kemenag: Akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terkait penggunaan dana serta kelayakan pungutan.

​Aparat Penegak Hukum: Bisa mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur kejahatan.

​Kemenag Kota Bandung: Dapat melakukan evaluasi dan pengaturan ulang kebijakan sekolah terkait pengelolaan biaya pendidikan.

​Awak media akan terus mengawal proses penyelidikan hingga mendapatkan klarifikasi yang jelas dari semua pihak terkait, serta memastikan bahwa hak-hak siswa dan orang tua sebagai masyarakat pengguna layanan pendidikan negeri terjaga dengan baik.

“Dan kami selaku awak media juga akan melakukan verifikasi langsung kepada orang tua siswa maupun siswa di MAN 2 Kota Bandung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait variasi nominal pungutan yang disebutkan kepala sekolah.

(Roni Permana)