Purworejo – Rabu 15/10/2025, Isu mengenai dugaan adanya pungutan di SMP Negeri 3 Purworejo menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok LPKSM Kresna Cakra Nusantara dan Si_onoy. Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari warganet, termasuk dari kalangan wali murid.
Menanggapi isu yang beredar, Media BUSER mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Purworejo, Teguh Widodo S., Pd. M.M. Namun, Teguh Widodo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan PGRI, serta belum dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini.
Sementara itu, Trias Arfianto, seorang wali murid yang hadir dalam rapat pleno komite, menyampaikan pandangannya terkait dasar hukum pembiayaan pendidikan. Ia menyinggung mengenai UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 34 ayat 2, serta Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar.
Terkait hal ini, perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk komite sekolah, Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak lain yang berwenang, untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Penting untuk diingat bahwa setiap pihak memiliki perspektif dan informasi yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum membuat kesimpulan, sebaiknya kita mendengarkan penjelasan dari semua pihak yang terlibat.
Kasus ini masih dalam tahap awal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik, dengan mengedepankan kepentingan peserta didik dan prinsip-prinsip keadilan serta transparansi.
Kris







