Buseronlinenews

Dugaan “Pungli Berkedok Sosial” Warnai Penyaluran BLTS Kesra di Cianjur

CIANJUR — Sebuah pesan suara (voice note) yang berisi instruksi dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan (BLTS Kesra) sebesar Rp 100.000 per penerima mengguncang warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Rekaman yang beredar luas itu memicu kecurigaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan dalih “dana sosial”.

Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Cibeber langsung angkat bicara menanggapi viralnya rekaman tersebut. Camat Cibeber, Ardian Athoillah, menegaskan bahwa BLTS Kesra adalah hak penuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan harus diterima utuh tanpa potongan apa pun.

“Tidak diperkenankan ada pungutan, himbauan penyisihan, atau permintaan kembali, baik dengan alasan sukarela maupun kebijakan internal,” tegas Ardian kepada Kompas, Jumat (29/11/2025).

Ia menginstruksikan jika ada warga yang sudah memberikan uang akibat himbauan tertentu, dana tersebut harus segera dikembalikan. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap temuan pungutan kepada Pemerintah Kecamatan untuk ditindaklanjuti.

Rekaman voice note yang beredar di grup-grup percakapan warga itu berisi suara seorang pria yang diduga memberikan arahan kepada sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT). Pria tersebut meminta para ketua RT mengarahkan penerima BLTS Kesra untuk menyisihkan Rp 100.000 per KPM.

Dana itu, menurut rekaman, diklaim sebagai “dana sosial untuk warga yang dirawat di rumah sakit”.

Yang mencurigakan, dalam rekaman itu juga terdengar imbauan agar permintaan ini “dibungkus” dengan penjelasan yang masuk akal agar tidak dianggap sebagai pungli.

“Tolong dijelaskan dengan penjelasan yang masuk rasio sehingga mereka ketika ngasih itu tidak seolah dipungli begitu, Pak RT,” bunyi salah satu potongan voice note yang didengar.

Data sementara menunjukkan, jumlah KPM BLTS Kesra di Desa Sukamaju yang akan mencairkan bantuan pada jadwal mendatang mencapai 299 orang. Jika instruksi dalam rekaman itu diterapkan, total dana yang berpotensi terkumpul bisa mencapai Rp 29.900.000.

Nilai yang tidak kecil ini langsung memantik kecemasan dan tanda tanya di kalangan warga. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa rekaman tersebut telah menjadi perbincangan hangat.

“Rekaman itu ada masuk ke grup, dan jadi pembahasan antar-RT,” ujarnya.

Beredarnya rekaman ini membuat banyak warga mencari kepastian. Merujuk pada aturan resmi penyaluran BLTS Kesra dari Kementerian Sosial RI, tidak ada celah untuk pemotongan dalam bentuk apa pun.

  1. BLT harus diterima secara penuh oleh KPM.
  2. Dilarang keras setiap bentuk pemotongan, potongan, atau ‘iuran’ yang dikaitkan dengan BLT.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sukamaju belum mengeluarkan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait validitas voice note tersebut. Sikap diam ini semakin menambah kegelisahan warga.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik Pemerintah Desa maupun aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi. Tujuannya, mengungkap apakah ini instruksi resmi yang menyeleweng atau sekadar rekaman liar yang disebarkan untuk memanfaatkan situasi.

Pertanyaan besar kini menggantung: Apakah ini bentuk gotong royong untuk sosial, ataukah dugaan pungli yang terstruktur bermodus bantuan sosial? Jawabannya hanya bisa dijawab dengan transparansi dan tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

HDS/Ajib