SAMPIT – Sebelumnya, seminggu yang lalu, awak media melayangkan surat konfirmasi kedua kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur, konfirmasi tertulis ini kembali disampaikan ke pihak Dinas Pendidikan kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran pihak dinas belum memberikan jawaban tuntas atas dugaan kejanggalan proyek toilet di kantor Disdik Kotim dan BPG Mini Tahun Anggaran 2025.
Hingga saat ini, pihak Disdik Kotim belum memberikan klarifikasi resmi maupun fotocopy salinan dokumen yang diminta,
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan kerusakan dini pada proyek toilet kantor induk Disdik Kotim, seperti dinding retak, plafon terkelupas, serta dinding belakang yang tidak diplester dan dicat.
Selain itu, proyek toilet di BPG Mini dengan pagu Rp285 juta diduga hanya berupa pekerjaan rehabilitasi (rehab), padahal terdata sebagai pembangunan baru dari nol.
Pihak media mempertanyakan dasar hukum Disdik Kotim yang menyatakan dokumen anggaran dan kontrak sebagai dokumen internal/rahasia, menurut media, kebijakan tersebut disuga bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.
Dalam konfirmasi ini, awak media meminta kejelasan mengenai status Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), masa pemeliharaan serta sanksi tegas bagi kontraktor dan konsultan pengawas jika terbukti ada penurunan mutu bangunan.
Awak media dalam konfirmasinya melampirkan bukti berupa foto lapangan dan data LPSE sebagai dasar konfirmasi yang disampaikan.
(Marboen)







