BuseronlineNews.com //2025 – salah seorang warga Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yang berinisial PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Penyidik Polres Barito Utara 6/7/2025.
Bahwa yang bersangkutan inisial PS telah melakukan dugaan perambahan hutan di wilayah Desa Muara Pari dan Desa Karendan Kecamatan Lahei tepatnya di IUP PT. Nusa Persada Resources (NPR).
Saat dikonfirmasi Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febyanto via telfon seluler membenarkan atas penahanan yang bersangkutan terhadap Media Buser Online 6/7/2025.
Terjadi penetapan tersangka dan penahanan terang Kapolres Barito Utara telah memenuhi unsur pidana,atas dugaan pidana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyidik telah melakukan pemanggilan, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan saksi ahli, dan yang bersangkutan juga telah dipanggil beberapa kali sehingga dasar hukum itulah yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan, sebagaimana ketentuan KUHAP dan yang bersangkutan pula masih dalam pemeriksaan,” jelas Kapolres Barito Utara.
Di IUP PT. Nusa Persada Resources (NPR) tersangka membangun beberapa rumah, naah sementara kalau perusahaan sambung Kapolres Barito Utara, tentu memiliki IPPKH dari pemerintah,” tambahnya.
Dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Barito Utara kami tentu berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kami melakukan tindakan hukum,” ungkap AKBP Singgih Febyanto Kapolres Barito Utara pada wartawan Buser Online.
(Media Buser Online ayb)







