Buseronlinenews

Kepala Desa Doloksaribu Diduga Merusak Fasilitas Umum Asset Huta

SIMALUNGUN – Masyarakat Doloksaribu, kecamatan Dolok Pardamean terkejut dan merasa heran melihat Balai Desa mereka tiba tiba dirobohkan oleh Pangulu Doloksaribu, Rubianto Girsang, jam 10.00 WIB(23/09/2025) dengan memerintahkan beberapa pekerja yang diduga dibayar dengan upah-diborongkan enam juta rupiah.

Melihat Balai Desanya dirobohkan rata dengan tanah, masyarakat sedih, sakit hati dan marah terhadap Pangulu Rubianto Girsang yang terkesan semena mena dengan ambisi pribadinya merusak fasilitas tempat masyarakat bermusyawarah atau harungguan bolon, tempat pesta adat baik suka maupun duka yang didirikan para orangtua pendahulu mereka warga nagori Doloksaribu.

Beberapa tokoh atau delegasi bersama FHDS(Forum Hadoharon Doloksaribu-Simalungun atas nama masyarakat menyampaikan keluhan yang mendalam kepada wartawan Busertvnews dan buseronline serta mengundang Timnya Kabiro Buser – Siantar/Simalungun berkenan sambangi Balai Desa mereka yang terkesan dirusak atau dirobohkan secara misterius.

Dan para delegasi perwakilan masyarakat Doloksaribu telah dua kali menjumpai Pangulu Rubianto Girsang di kantor pangulu atau beraudensi minta pertanggung-jawaban mengapa merusak Balai Desa yang jelas sebagai aset nya huta(desa) atau bukan inventaris pemerintahan nagori/desa?

Pada pertemuan pertama dengan terang Pangulu Rubianto mengakui, dan mengatakan, “memang betul balai desa tersebut belum resmi inventaris nagori dan dokumen nya belum ada masih dalam proses pengurusan” Ucapnya singkat.

Miris… ketua maujana atau ketua BPD, Jaya Munthe mengatakan pada audensi kedua, “Saya pun terkejut dan heran melihat balai desa tiba tiba dirobohkan sembari bertanya tanya dalam hati” pungkasnya.

Serta dalam audensi delegasi menuntut dengan seruan,”kembalikan balai desa kami” kata tokoh adat salah satu dari peserta audensi.

Berkenaan dengan Dana Desa, jam 10.00 WIB(17 Oktober 2025) para delegasi juga mempertanyakan, “dimana Dana Desa tahap pertama T.A. 2025 yang telah masuk ke rekening desa di bulan Juni yang lalu, sementara di desa lain se-kabupaten Simalungun pekerjaan penggunaan Dana Desa tahap satu sudah pada rampung, tapi aneh di nagori Dolok saribu nihil atau nol sama sekali, kami rakyat Doloksaribu telah dirugikan, maka saat ini kami wajar menduga bahwa Dana Desa tahap satu dimaksud sudah lebih dulu digunakan Pangulu demi keuntungan pribadi ?

Ketua FHDS atas nama masyarakat mengatakan,” Kami akan segera membuat laporan pengaduan(Lapdu) resmi ke Polres Simalungun atas perbuatan Rubianto Girsang melawan hukum dengan dugaan merusak fasilitas umum asset huta, yakni merusak fasilitas umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (Pasal 406 s.d. 412) atau KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 521 s.d. 526) diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda lima puluh juta rupiah tergantung motif akibat perusakannya.


Kabiro & Tim