Buseronlinenews

Dugaan Penyimpangan: CV Pandan Wangi Berpotensi Dikenai Sanksi Berat

CIANJUR – Jumat 19 Desember. Buseronline.com Pembangunan dua jembatan strategis di Kabupaten Cianjur, yaitu jembatan gantung dan Bronjong di Desa Waringinsari Kecamatan Takokak serta jembatan Leuwi Juring yang menghubungkan Desa Waringinsari dengan Desa Wargasari Kecamatan Kadupandak, semakin menimbulkan kekhawatiran.

Proyek yang dibiayai dengan anggaran Rp 1.697.200.000 dan dilaksanakan oleh CV. Pandan Wangi dicurigai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta menggunakan material yang diambil secara ilegal.

Informasi yang didapat menunjukkan bahwa pasir untuk proyek diambil dari lokasi sekitar tanpa izin, menyebabkan terbentuknya 4 lobang penambangan liar. Batu juga dicuri dari sungai atau kali di wilayah dekat lokasi pembangunan.

Banyak warga mengeluh akibat kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan akibat aktivitas tersebut. Lebih lanjut, terdapat dugaan kenakalan pada oknum pelaksana atau mandor di lapangan, yang malah kabur ketika awak media datang untuk melakukan konfirmasi.

Menurut peraturan yang berlaku, CV. Pandan Wangi berpotensi dikenai berbagai sanksi jika dugaan tersebut terbukti. Untuk penggunaan material ilegal (pasir dan batu yang diambil tanpa izin), pelaku dapat dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan yang menentukan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

Selain itu, jika terbukti tidak sesuai dengan RAB, kontraktor dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin proyek, penghentian kegiatan sementara, atau pemotongan pembayaran sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur standar RAB serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jika dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana terbukti, oknum yang terlibat juga dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menentukan pidana penjara dan denda yang berat, seperti kasus serupa yang pernah terjadi pada proyek talud di Buru yang merugikan negara Rp 1 miliar.

Sampai saat ini, pihak dinas PUPR Kabupaten Cianjur belum memberikan konfirmasi resmi mengenai langkah penertiban yang akan diambil. Warga mengharapkan penyelidikan yang transparan dan tegas agar kepentingan publik tidak terganggu.

(Roni permana)