Buseronlinenews

Dugaan Penyelewengan BOS/PIP SMK Cianjur, Kepsek Beri Kontak LBH GIMI

Ilustrasi Dugaan Korupsi

CIANJUR – Kasus di SMK Referencia Aurora (NPSN 69840933) Kecamatan Takokak semakin memanas, setelah terungkap dugaan penyelewengan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak pemberian uang Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang berhak, serta status penerimaan Biaya Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang masih aktif.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah Saepudin, malah diberikan nomor telepon atas nama LBH GIMI yang diemban oleh seseorang bernama Ikin, yang menyatakan “sekolah sudah dikuasakan” – hal yang mengundang pertanyaan apakah itu menyalahi aturan.

Informasi yang diperoleh menunjukkan beberapa siswa telah dikonfirmasi tidak pernah menerima bantuan uang PIP meskipun telah memenuhi syarat. Selain itu, sekolah swasta yang beralamat di Jl. Somadiwangsa No. 1 Takokak, Desa Simpang, masih memiliki status aktif menerima BPMU, meskipun dugaan penyelewengan dana lain muncul.

Ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah Saepudin untuk mendapatkan klarifikasi, beliau malah memberikan nomor telepon yang terdaftar atas nama LBH GIMI. Saat dihubungi, pihak yang mengaku Ikin menyatakan, “Sekolah sudah dikuasakan, silakan hubungi kami untuk segala hal terkait sekolah.”

Tindakan ini mengundang tanya-tanya apakah melanggar aturan tentang kewajiban kepala sekolah untuk memberikan informasi kepada publik terkait urusan sekolah.

Menurut aturan pendidikan, kepala sekolah adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung atas manajemen sekolah dan harus dapat memberikan klarifikasi terkait urusan dana dan layanan kepada siswa.

Memberikan kontak lembaga hukum sebagai ganti memberikan informasi pribadi bisa dianggap tidak sesuai dengan kewajiban tersebut, terutama jika tidak ada alasan hukum yang jelas.

Jika terbukti melakukan penyelewengan BOS, tidak penyaluran PIP, atau pelanggaran dalam manajemen BPMU, Kepala Sekolah Saepudin dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, pemindahan jabatan, hingga proses hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Masyarakat dan orang tua siswa mengharapkan penyelidikan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan instansi penegak hukum untuk mengungkap kebenaran.

Sampai saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

(Roni Fermana)