Buseronlinenews

Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah di UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah I Jabar

Cianjur – Dugaan penyelewengan anggaran Miliaran Rupiah kembali mencuat di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Jawa Barat. Hasil penelusuran dokumen pengadaan serta investigasi lapangan menunjukkan adanya selisih signifikan dalam belanja hotmix tahun anggaran 2025 dan pengadaan material tahun 2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pimpinan Redaksi Media Buser News, Elvin Caeni, bahkan sudah melayangkan surat klarifikasi terkait masalah ini, isi surat klaripikasi yang di layangkan kepada Kepala UPTD Wilayah I, Terkait nilai pengadaan hotmix tahun 2025 tercatat sebesar Rp8.076.633.621.

Namun, dari hasil cek lapangan yang diklaim redaksi, realisasi pemasangan disebut hanya sekitar Rp6.092.037.368, sehingga terdapat selisih lebih dari Rp1 miliar.

“Kalau pembelian hotmix 100 ton, fakta hanya 55-60 ton, dugaan sisanya diuangkan,” ungkap Elvin seperti dalam surat konfirmasi yang dilayangkan.

Dugaan ini memperkuat kecurigaan bahwa selisih anggaran bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi perbuatan melawan hukum.

Tak hanya pada tahun 2025, temuan serupa juga terlihat dalam dokumen pengadaan material jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2024. Total pengadaan material tercatat mencapai Rp11.706.903.799.

Setelah dikurangi pajak, real cost tercatat Rp10.388.558.776, dengan estimasi pemasangan di lapangan hanya 75 persen atau sekitar Rp7.791.419.082 . Artinya, terdapat potensi selisih pemasangan di lapangan sebesar Rp2.597.139.694.

Elvin Caeni menegaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menyebut dugaan kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,29 miliar pada item hotmix saja, dan meminta penjelasan terbuka dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pimpinan dinas terkait.

Secara hukum, jika terbukti terjadi pengurangan volume atau manipulasi anggaran, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Selain itu, proses pengadaan juga wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak juga mengarah pada potensi “pemufakatan jahat” sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-14/2006 yang turut dicantumkan dalam surat klarifikasi.
Jika unsur tersebut terpenuhi, maka penanganan kasus ini tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pejabat struktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Jawa Barat terkait rincian selisih anggaran tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Namun demikian, publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana dana miliaran rupiah untuk pemeliharaan jalan dan jembatan dikelola, mengingat infrastruktur merupakan kebutuhan vital masyarakat luas.

Tim