Buseronlinenews

Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET di Cijeruk, LSM Anti Korupsi Jabar Desak Pencabutan Izin dan Jalur Hukum

Buseronlinenews.com — Dugaan praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat.

Oknum pemilik Toko Prima Tani berinisial J, yang bermitra dengan Dinas Pertanian, diduga menjual pupuk jenis Urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toko Prima Tani melayani alokasi pupuk bersubsidi untuk lima desa di Kecamatan Cijeruk, yaitu Desa Cipelang, Cijeruk, Warung Menteng, Cibalung, dan Cipicung.

Dalam praktiknya, oknum J diduga menjual pupuk Urea bersubsidi seharga Rp95.000 per sak (50 kg).

Padahal, ketentuan resmi HET untuk pupuk Urea subsidi adalah Rp90.000 per sak (Rp1.800/kg).

Atas tindakan tersebut, terdapat selisih keuntungan ilegal sebesar Rp5.000 per sak.

Jika dikalkulasikan dengan kuota alokasi mencapai 17 ton untuk lima desa di Kecamatan Cijeruk, keuntungan ilegal yang diraup terbilang sangat fantastis dan berpotensi merugikan kaum petani secara berkelanjutan.

Aturan HET Pupuk Bersubsidi Terbaru

Pemerintah melarang keras penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET yang telah ditetapkan:

  • Urea: Rp1.800/kg (Rp90.000/sak 50 kg)
  • NPK Phonska: Rp1.840/kg (Rp92.000/sak 50 kg)
  • ZA: Rp1.360/kg
  • NPK Khusus: Rp2.640/kg
  • Organik (Petroganik): Rp640/kg

Ketegasan Menteri Pertanian

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa distributor maupun pengecer yang nekat menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan dikenakan sanksi tegas tanpa toleransi, meliputi:

  • Sanksi Administratif & Perizinan: Pencabutan izin usaha kios pengecer secara permanen.
  • Pemutusan Mitra: Pemutusan kerja sama secara langsung oleh PT Pupuk Indonesia.
  • Ancaman Pidana: Jeratan UU Perlindungan Konsumen serta UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah, serta UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan temuan penyimpangan pupuk bersubsidi melalui nomor WhatsApp Pelayanan Pengawasan Subsidi: 0823-1110-9390.

Tanggapan LSM Anti Korupsi Jawa Barat

Menanggapi dugaan penyelewengan ini, LSM Anti Korupsi Jawa Barat melayangkan penolakan keras.

Perwakilan LSM, M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Dalimunte, S.H., menyatakan akan membawa temuan ini ke jalur hukum dan instansi terkait.

“Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pertanian, Unit Tipidkor Polres, Polda, Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi, hingga tembusan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.”

“Kami mendesak instansi terkait menginstruksikan pencabutan izin usaha Toko Prima Tani serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh,” tegas Pahmi.

Ia menambahkan, tindakan penyelewengan ini dengan jelas merugikan masyarakat petani dan berpotensi meraup keuntungan ilegal hingga ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah jika telah berlangsung lama.

“Atas nama LSM Anti Korupsi, kami akan mengawal permasalahan ini sampai menjadi produk hukum yang berkekuatan tetap, agar memberikan efek jera bagi pelaku yang merugikan negara dan mengesampingkan hak para petani,” pungkasnya.

(roni)