Buseronlinenews – Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berlokasi di BAKOS, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan serius publik.
Pengusaha inisial tersebut diduga kuat melakukan praktik penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi dengan cara mengalihkan BBM ke tangki milik penimbun secara terang-terangan.
Oknum tersebut mencuat setelah tim media melakukan pemantauan langsung di lapangan, diperkuat dengan kesaksian satu unit truk tangki kendaraan angkutan yang sedang memindahkan BBM jenis solar.
BBM subsidi dialihkan ke pengepul.
Berdasarkan hasil pantauan media, terlihat jelas melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam tangki berkapasitas besar yang dimuat oleh pihak tertentu yang diduga sebagai pengepul.
Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka tanpa upaya penutupan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau drum tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum, apalagi dari tangki ke tangki yang diduga bisnis ilegal.
Para sopir menduga BBM subsidi tersebut tidak disalurkan kepada konsumen yang berhak, melainkan dialihkan kepada pengepul untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi, bahkan diduga jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dinilai merugikan masyarakat kecil.
Praktik ini dinilai sangat merugikan pelaku usaha transportasi, sopir angkutan, dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai tujuan program subsidi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penimbun belum memberikan klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media masih belum mendapatkan tanggapan.
Desakan aparat turun ke lokasi.
Publik mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Mereka menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi dan memperparah beban ekonomi masyarakat di daerah Bogor.
Apabila dugaan penyelewengan tersebut terbukti, maka pihak penimbun dan penyuplai maupun pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dan drum tanpa izin, serta tangki.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013.
Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan langsung kepada konsumen pengguna akhir.
Melarang praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 62: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM bersubsidi di daerah, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran dan melindungi hak masyarakat.
(HK)







