Bogor – Praktik industri rumahan yang diduga mengolah kembali popok bayi (pampers) sisa produksi atau produk reject tak layak pakai kini menjadi sorotan warga.
Kegiatan ini dilaporkan beroperasi di wilayah Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Lingkungan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik rumahan tersebut diduga mengumpulkan limbah pampers yang seharusnya dimusnahkan, lalu mengolahnya kembali untuk diedarkan atau digunakan sebagai bahan baku produk tertentu.
Hal ini memicu kekhawatiran serius terkait higienitas produk, karena barang sisa produksi atau reject sering kali membawa bakteri atau zat kimia yang tidak terkontrol.
Pencemaran lingkungan juga menjadi sorotan karena proses pembersihan dan pemisahan bahan limbah berpotensi mencemari sumber air warga sekitar.

Terkait legalitas izin, diduga kuat operasional pabrik rumahan ini tidak memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat
Warga dan pengamat lingkungan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait di lingkungan Pemkab Bogor segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya masalah persaingan usaha yang tidak sehat, tapi masalah keselamatan konsumen dan kesehatan masyarakat Tenjolaya. Kami meminta pihak berwajib segera bertindak sebelum dampaknya meluas,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Poin Tuntutan Masyarakat:
Pihak Kepolisian (Polres Bogor): Segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum produksi.
Dinas Kesehatan: Memastikan produk yang dihasilkan tidak membahayakan kesehatan publik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Meninjau pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
(Team)







