Minahasa, Sulawesi Utara — Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Tateli Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi perhatian dan perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar.
Dalam informasi tersebut, nama Rian Tateli alias Rian turut disebut-sebut dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Namun, kebenaran mengenai keberadaan tempat penampungan, asal-usul solar, pihak yang mengelola, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus diverifikasi melalui penyelidikan yang objektif.
Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, menyatakan akan membawa informasi tersebut kepada Polda Sulawesi Utara.
LIN juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Pertamina Regional Sulawesi agar dilakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi BBM, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan SPBU Pineleng.
LIN Desak Penyelidikan Menyeluruh, Bukan Sekadar Pemeriksaan Formalitas
Menurut LIN, dugaan penampungan solar bersubsidi tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan tanpa kejelasan.
Apabila informasi awal didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat perlu menelusuri sumber pasokan, jalur pengangkutan, dokumen transaksi, kapasitas penyimpanan, serta pihak-pihak yang menerima dan menyalurkan BBM tersebut.
Pemeriksaan juga perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah solar yang ditampung merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu, apakah pengangkutan dan penyimpanannya memiliki dasar perizinan yang sah, serta apakah terdapat penyimpangan dalam penyaluran dari lembaga penyalur resmi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan perkara harus dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak mana pun.
UU Migas Jangan Berhenti Sebagai Macan Kertas!
Dasar hukum yang relevan untuk menguji dugaan tersebut antara lain:
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah.
Ketentuan ini mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Berdasarkan rumusan Pasal 55 setelah perubahan melalui ketentuan Cipta Kerja, pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal ini harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana, termasuk adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Keberadaan tempat penampungan saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana berdasarkan pasal tersebut.
- Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal ini mengatur sanksi atas kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha yang dipersyaratkan.
Dalam rumusan awal UU Migas, ketentuan mengenai penyimpanan tanpa izin usaha diatur dalam Pasal 53 huruf c, sedangkan niaga tanpa izin usaha diatur dalam Pasal 53 huruf d.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut wajib memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, serta status perizinan dan bentuk kegiatan yang benar-benar dilakukan.
Oleh karena itu, aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah lokasi yang dimaksud menjalankan kegiatan usaha penyimpanan atau niaga yang wajib memiliki perizinan.
- Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009.
Pasal 12 menjelaskan cakupan kegiatan usaha hilir, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM.
Pasal 13 pada pokoknya mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha yang dipersyaratkan.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemeriksaan mengenai jenis kegiatan yang berlangsung di lokasi Tateli Satu, status pelaku usahanya, serta legalitas penyimpanan dan penjualan BBM untuk tujuan komersial.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk BBM tertentu berupa minyak solar yang diperuntukkan bagi kelompok konsumen sesuai ketentuan.
Karena solar bersubsidi ditujukan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan, aparat dan pihak pengawas perlu memeriksa apakah sumber dan penyalurannya sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan pengalihan kepada pihak yang tidak berhak atau penyimpangan distribusi, tindakan lanjutan harus didasarkan pada fakta dan aturan yang tepat.
Polda Sulut Diminta Telusuri Asal-Usul Solar dan Pihak yang Terlibat
LIN mendesak Polda Sulawesi Utara agar menindaklanjuti laporan yang nantinya disampaikan dengan langkah pemeriksaan yang terukur dan profesional.
Hal-hal yang perlu ditelusuri meliputi:
- Identitas pengelola dan status hukum lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
- Asal-usul solar, bukti pembelian, dokumen pengangkutan, dan tujuan penyalurannya.
- Legalitas kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM di lokasi tersebut.
- Ada atau tidaknya pola pembelian berulang, pengumpulan BBM, atau penyaluran kembali untuk tujuan komersial.
- Ada atau tidaknya keterkaitan dengan SPBU Pineleng atau pihak lain dalam rantai distribusi, berdasarkan bukti yang sah.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah yang terjadi merupakan kegiatan yang sah atau terdapat pelanggaran yang perlu diproses secara hukum.
Pertamina Diminta Audit Distribusi SPBU Pineleng
Selain kepada kepolisian, LIN berencana meminta Pertamina Regional Sulawesi melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap catatan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Pineleng.
Pemeriksaan dapat mencakup catatan transaksi, volume penyaluran, kepatuhan terhadap ketentuan konsumen pengguna, serta dokumen pendukung distribusi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pertamina diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan aparat berwenang.
Meski demikian, penyebutan SPBU Pineleng dalam rencana pemeriksaan ini bukan bukti bahwa SPBU tersebut terlibat dalam dugaan penampungan solar.
Ada atau tidaknya hubungan dengan lokasi yang dimaksud harus ditentukan melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Humas DPP LIN: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
Humas DPP LIN, Yasir Arafat Lestaluhu, menegaskan bahwa rencana pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta kejelasan dan mendorong pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Menurut LIN, subsidi energi merupakan kebijakan yang ditujukan untuk membantu masyarakat dan kelompok konsumen yang berhak.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan patut diperiksa secara serius, tanpa menjadikan tekanan publik sebagai pengganti proses pembuktian hukum.
LIN berharap Polda Sulawesi Utara dan Pertamina memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap laporan yang disampaikan.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, dugaan penampungan solar di Tateli Satu, dugaan peran Rian Tateli alias Rian, serta kemungkinan keterkaitan SPBU Pineleng masih memerlukan verifikasi.
Belum ada kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rian Tateli alias Rian, pengelola lokasi yang dimaksud, pihak SPBU Pineleng, Pertamina, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Tim)







