Cianjur – Pengelolaan Dana Desa yang diperuntukkan bagi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, anggaran fantastis senilai Rp368.355.600 tersebut diduga kuat didominasi dan dikelola secara sepihak oleh oknum Kepala Desa (Kades) setempat.
Dugaan praktik monopoli ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang serta ketidakterbukaan dalam tata kelola keuangan desa.
Seharusnya, BUMDes dikelola secara mandiri oleh pengurus yang kompeten untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa, bukan justru diintervensi penuh oleh oknum perangkat desa.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik meminta unit Tipikor Polres Cianjur serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh.
“Anggaran sebesar itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jika benar dikelola oleh oknum Kades tanpa melalui mekanisme aturan BUMDes yang sah, maka ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Desa Nagrak terkait mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Namun, desakan agar APH melakukan langkah preventif maupun penindakan semakin menguat demi transparansi dan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Cianjur.
Masyarakat berharap, audit yang dilakukan nantinya dapat membuka tabir penggunaan anggaran tersebut secara terang benderang, agar program pemberdayaan desa tidak hanya menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.
(Team)







