Cianjur – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fajar Harapan yang berlokasi di Jl. Selaturi RT. 03/02, Kelurahan Saganten, Kecamatan Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mengalami ketidaksesuaian data antara yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual di lapangan.
Hal ini terungkap setelah tim media melakukan kunjungan ke lokasi beberapa kali dan tidak menemukan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sesuai dengan catatan di sistem.
Berdasarkan data Dapodik, PKBM Fajar Harapan tercatat menyelenggarakan KBM secara penuh selama 5 hari dalam seminggu, dengan jumlah siswa sebanyak 1.002 orang (559 laki-laki dan 443 perempuan).
Namun, pada kenyataannya, setiap kunjungan tim media tidak menemukan aktivitas pembelajaran yang berjalan, serta tidak ada bukti keberadaan buku hadir siswa maupun jumlah siswa yang sesuai dengan data tercatat.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pada data tenaga pendidik dan sarana prasarana.
Di Dapodik tercatat terdapat 9 orang guru dan 48 rombongan belajar (rombel), serta memiliki 1 ruang laboratorium dan 1 perpustakaan.
Namun, di lapangan hanya ditemukan maksimal 5 orang yang terlibat dalam kegiatan terkait PKBM, tanpa adanya ruang laboratorium seperti yang tercantum.
PKBM ini berstatus swasta, dengan Ibu Lina Andriani sebagai kepala sekolah dan Moh Algi Anugrah Pratama sebagai operator Dapodik.
Namun, tim media mencatat bahwa Moh Algi Anugrah Pratama jarang ada di lokasi PKBM, dan kegiatan terkait pengelolaan terkadang dilakukan oleh seorang mantan pegawai kecamatan.
Upaya konfirmasi via WhatsApp kepada pihak manajemen PKBM hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Berdasarkan temuan ini, masyarakat dan tim media mengajukan permohonan kepada aparat penegak hukum serta inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap PKBM Fajar Harapan.
Tujuan dari permintaan ini adalah untuk mengungkap dugaan mark-up siswa dan penyimpangan lainnya yang mungkin terjadi, serta memastikan bahwa layanan pendidikan kesetaraan yang diberikan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui dari kasus serupa di Kota Serang pada November 2025, dugaan mark-up data siswa pada PKBM dapat berpotensi menyebabkan penyalahgunaan bantuan pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena data valid merupakan syarat utama untuk memperoleh bantuan tersebut.
(Roni P)







