Buseronlinenews

Dugaan Mark-up Data Siswa dan Ketidaksesuaian Fasilitas di PKBM Fajar Harapan Cianjur

Cianjur – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fajar Harapan yang berlokasi di Jl. Selaturi RT. 03/02, Kelurahan Saganten, Kecamatan Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mengalami ketidaksesuaian data antara yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual di lapangan.

​Hal ini terungkap setelah tim media melakukan kunjungan ke lokasi beberapa kali dan tidak menemukan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sesuai dengan catatan di sistem.

​Berdasarkan data Dapodik, PKBM Fajar Harapan tercatat menyelenggarakan KBM secara penuh selama 5 hari dalam seminggu, dengan jumlah siswa sebanyak 1.002 orang (559 laki-laki dan 443 perempuan).

​Namun, pada kenyataannya, setiap kunjungan tim media tidak menemukan aktivitas pembelajaran yang berjalan, serta tidak ada bukti keberadaan buku hadir siswa maupun jumlah siswa yang sesuai dengan data tercatat.

​Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pada data tenaga pendidik dan sarana prasarana.

​Di Dapodik tercatat terdapat 9 orang guru dan 48 rombongan belajar (rombel), serta memiliki 1 ruang laboratorium dan 1 perpustakaan.

​Namun, di lapangan hanya ditemukan maksimal 5 orang yang terlibat dalam kegiatan terkait PKBM, tanpa adanya ruang laboratorium seperti yang tercantum.

​PKBM ini berstatus swasta, dengan Ibu Lina Andriani sebagai kepala sekolah dan Moh Algi Anugrah Pratama sebagai operator Dapodik.

​Namun, tim media mencatat bahwa Moh Algi Anugrah Pratama jarang ada di lokasi PKBM, dan kegiatan terkait pengelolaan terkadang dilakukan oleh seorang mantan pegawai kecamatan.

​Upaya konfirmasi via WhatsApp kepada pihak manajemen PKBM hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

​Berdasarkan temuan ini, masyarakat dan tim media mengajukan permohonan kepada aparat penegak hukum serta inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap PKBM Fajar Harapan.

​Tujuan dari permintaan ini adalah untuk mengungkap dugaan mark-up siswa dan penyimpangan lainnya yang mungkin terjadi, serta memastikan bahwa layanan pendidikan kesetaraan yang diberikan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

​Seperti diketahui dari kasus serupa di Kota Serang pada November 2025, dugaan mark-up data siswa pada PKBM dapat berpotensi menyebabkan penyalahgunaan bantuan pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena data valid merupakan syarat utama untuk memperoleh bantuan tersebut.

(Roni P)