Buseronlinenews

Pemdes Puspasari Diduga Mark-up Bangkeu, Bangun TPT di Lahan Pribadi

Buseronlinenews com – Rabu 29 Oktober 2025 Pukul 16:57 Wib. pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dengan biaya Rp 600 juta dari dana Bankeu, menimbulkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran.

  • Lokasi: Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
  • Biaya: Rp 600 juta dari dana Bankeu
  • Pengerjaan: TPT dibangun di tanah pribadi setelah dilakukan pengerukan tanah yang menimbulkan longsor dan rumah warga terancam.
  • Transparansi Penggunaan Dana: Apakah penggunaan dana Bankeu untuk pembangunan TPT di tanah pribadi telah sesuai dengan peraturan dan transparan?
  • Kualitas Pembangunan: Bagaimana kualitas pembangunan TPT tersebut? Apakah sudah sesuai dengan standar yang berlaku?
  • Intimidasi dan Arogan: Mengapa staf desa Dan RW menunjukkan sikap arogan dan mengintimidasi tim Media, Agar Di Buka Siapa Sumber Dari Warganya ..,

Di Minta Dinas terkait perlu melakukan investigasi untuk mengetahui detail proyek dan memastikan bahwa pembangunan TPT tersebut sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

  • Transparansi: Pemerintah Desa Puspa Sari perlu meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana desa dan pengelolaan proyek.
  • Pengawasan: Perlu ada pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan memastikan bahwa proyek pembangunan bermanfaat bagi masyarakat.

Indikasi Mark-up: Apakah biaya pembangunan TPT tersebut sudah sesuai dengan standar biaya yang berlaku?

  • Kepentingan Pribadi: Apakah pembangunan TPT tersebut hanya untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat .

Kepada Polres Bogor Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Di Harap Tangkap Pelaku Pelaku Pengerukan Tanah Yang Merusak Alam Lingkungan Pemukiman Masyarakat Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2009.

Pengerukan tanah yang merusak lingkungan permukiman dan mengancam longsor dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH)
Pasal 98: Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(zak)