Buseronlinenews

Dugaan KKN dan Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar di Bengkalis, Pejabat Disparbudpora Diperiksa Polisi. 

BENGKALIS –Buseronlinenews.com. yDugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta perdagangan satwa dilindungi mencuat di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kasus ini terungkap setelah DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Bengkalis pada 5 Desember 2025.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Polres Bengkalis diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis, Edi Sakura, serta Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar.

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Disparbudpora yang disinyalir sarat penyimpangan, termasuk dugaan KKN dan praktik jual beli satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Sekretaris DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.Menurutnya respons cepat aparat penegak hukum menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bengkalis.

DPD LSM INPEST secara khusus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bengkalis baru AKBP Farhan Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., yang dinilai sigap menangani dugaan pelanggaran hukum di wilayah tugasnya.

Namun demikian, Hambali menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan harus diusut secara menyeluruh hingga tuntas.

Ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai keterangan, termasuk Direktur CV Rafa Mandiri Group selaku pelaksana kegiatan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, LSM INPEST juga menyoroti dugaan keterlibatan tiga oknum pegawai Dinas Perhubungan, yang diduga terlibat langsung dalam praktik jual beli satwa dilindungi.

“Jika terbukti bersalah, mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu dan dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan serta KUHP yang baru,” tegas Hambali.

Hambali juga meminta agar seluruh satwa dilindungi yang diperoleh secara ilegal segera disita oleh Polres Bengkalis sebagai barang bukti.Ia menegaskan, satwa-satwa tersebut harus diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar tidak terus menjadi objek pelanggaran hukum.

Menurutnya, keberadaan satwa ilegal di fasilitas umum seperti kebun binatang dapat memicu asumsi negatif di tengah masyarakat dan mencoreng citra Kabupaten Bengkalis.

LSM INPEST juga menuntut agar seluruh uang negara yang digunakan untuk pembelian satwa dilindungi secara ilegal dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

DPD LSM INPEST menyatakan keyakinannya bahwa Kapolres Bengkalis tidak akan mentolerir praktik pelanggaran hukum, dan akan menuntaskan kasus dugaan KKN serta perdagangan satwa dilindungi ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Wintoro)