GRESIK – Dugaan kejanggalan riwayat tanah mencuat di Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Gresik. Persoalan ini berkaitan dengan tanah sekitar 2.500 meter persegi yang kini dikaitkan dengan kawasan Putri Cempo.
Klaim tersebut disebut berasal dari Fatkhul Huda Cs yang mengaitkan tanah tersebut dengan Leter C desa Ngargosari atas nama Iksan. Namun, penelusuran Farid selaku ahli waris pemilik tanah diwilayah tersebut menemukan sejumlah kejanggalan data yang dinilai perlu dipertanyakan.
Keluarga Fatkhul Huda Cs memiliki 2 bukti, yakni, Riwayat tanah dan PBB.
Dalam riwayat tanah, Iksan disebut memiliki tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di wilayah Dusun Gunungsari. Dari luas tersebut, 3.500 meter persegi dijual kepada M. Amin Ridwan pada 16 April 1992, sehingga tersisa sekitar 2.500 meter persegi.

Persoalannya, sisa 2.500 meter persegi tersebut kemudian disebut berada di kawasan Putri Cempo. Dasar perubahan atau keterkaitan lokasi tersebut menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Penelusuran terhadap data PBB juga menemukan perbedaan. Objek yang ditelusuri justru tercatat pemilik atas nama Suyut, warga sindujoyo, yg lokasi tanahnya berada di dusun Gunung Sari selatan. Data tersebut dapat ditelusuri melalui NOP PBB
Sementara itu, pada tahun 2022 Lurah Ngargosari menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 590/44/437.102.18/2022 yang menerangkan tanah Letter C Desa Nomor 168, Persil 4B, Kelas D2, seluas kurang lebih 2.500 meter persegi atas nama Iksan.

Surat tersebut juga menyebut 2.500 meter persegi itu sebagai sisa dari tanah 6.000 meter persegi setelah 3.500 meter persegi dijual kepada M. Amin Ridwan untuk Fasum Makam warga Perumahan Giri Asri.
Rangkaian data ini memunculkan pertanyaan penting: jika tanah awal berada di Gunungsari, berdasarkan dokumen apa sisa 2.500 meter persegi kemudian dikaitkan dengan Putri Cempo?
Dugaan mafia tanah dalam persoalan masih perlu didalami. Namun, perbedaan antara riwayat tanah, PBB, lokasi objek, dan surat keterangan kelurahan Ngargosari tahun 2022 dinilai perlu ditelusuri oleh BPN dan pihak terkait.

SKM Buser akan terus menelusuri dokumen serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
(Tim)







