Buseronlinenews

Dugaan Kasus Perzinahan, Oknum Guru ASN, Sidang di PN Cibinong, Di Arahkan Mediasi

BuseronlineNews.com // Cibinong – Kasus dugaan pelanggaran etika dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RML, yang bertugas sebagai guru di SDN Cibatok 02, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Perkara ini terregistrasi dengan nomor 134/Pdt.G/2025/PN Cbi, dan mulai disidangkan sejak 15 Mei 2025. Gugatan dilayangkan oleh seorang pria berinisial GN, yang mengaku sebagai suami dari perempuan yang diduga terlibat dalam hubungan tidak pantas dengan RML.Kuasa hukum GN, Endin, SH., CPL., menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh berbagai jalur pengaduan sejak pertengahan 2023, termasuk ke aparat penegak hukum dan sejumlah instansi pemerintah seperti Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut yang memadai, sehingga langkah gugatan ke pengadilan menjadi pilihan terakhir.

“Kami tempuh jalur hukum perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum karena belum adanya penyelesaian dari instansi terkait. Klien kami hanya ingin mencari keadilan sebagai hak konstitusionalnya,” ujar Endin kepada wartawan usai sidang. pada Selasa (27/5/2025:) siang

Sidang hari ini berakhir dengan penetapan agenda mediasi oleh majelis hakim. Para pihak, termasuk tergugat dan kuasa hukum masing-masing, telah mengikuti proses awal mediasi. Agenda kaukus atau pertemuan tertutup dengan hakim mediator dijadwalkan akan dilangsungkan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena sudah dilaporkan sejak Juli 2023, namun penanganannya dianggap lamban. Sejumlah pihak mendorong transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam menangani dugaan pelanggaran etika oleh aparatur negara.Menurut LSM Penjara DPD Bogor Raya, DEDY, Kasus Ini Sangat Patal Berdasarkan Undang-undang Peraturan pemerintah, pasal 14 no 45 Tahun 1990 Tentang perubahan, pemerintah no 10 tahun 1983 Tentang perkawinan Dan Perceraian pegawai Negeri Sipil, Di Dalam PP Tersebut Berbunyi,… Dan Jika Seorang PNS Melanggar Ketentuan PP Tahun 1983, Maka Ada Lima Sangsi Menanti yang Akan Di Alam oleh Pelaku Pelanggar PP Tersebut ungkapnya Di lokasi Pengadilan Cibinong.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun instansi tempat yang bersangkutan berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memberikan ruang klarifikasi secara berimbang Dan Transparan Demi Tegak nya Hukum Dan Keadilan.

(zk red)