Buseronlinenews

Dugaan Gelapkan Dana PIP di SMP Plus Nurul Ittihad Syadziliyyah, Kepala Sekolah dan Operator Dapodik Diduga Pura-Pura Tidak Tahu

Cianjur, kec. Takokak – buseronline(22 Januari 2026) – Terungkap dugaan pelanggaran terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Plus Nurul Ittihad Syadziliyyah. Kasus ini berkaitan dengan siswa berinisial N.S yang tercatat menerima bantuan PIP tahun 2025 di sekolah tersebut, namun orang tua siswa menyatakan tidak pernah menerima dana maupun informasi terkaitnya.

Dilaporkan, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, kepala sekolah seakan tidak mengetahui kondisi terkait penerimaan bantuan oleh siswa tersebut. Padahal, berdasarkan mekanisme PIP, dana tidak dapat diterima siswa jika tidak diaktifasi oleh operator Dapodik sekolah.

Operator Dapodik SMP Plus Nurul Ittihad Syadziliyyah yang bernama Supyadin ketika ditanya malah mengaku tidak tahu apa-apa, meskipun perannya sebagai operator adalah yang bertanggung jawab untuk aktivasi tersebut.

Untuk memastikan kebenaran data, dilakukan konfirmasi kepada Operator Dapodik SDN Sukagalih 3 yang bernama Pardin. Menurut Pardin, siswa N.S memang pernah menerima bantuan PIP pada tahun 2023 ketika masih bersekolah di SDN Sukagalih 3.

Pengecekan melalui aplikasi Si Pintar juga menunjukkan bahwa siswa tersebut tercatat mendapatkan dana PIP tahun 2025 di SMP Plus Nurul Ittihad Syadziliyyah, namun konfirmasi langsung kepada orang tua siswa menunjukkan bahwa mereka tidak pernah menerima dana tersebut, bahkan buku tabungan yang seharusnya digunakan untuk pencairan juga tidak pernah masukkan dana apapun.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut dari pihak SMP Plus Nurul Ittihad Syadziliyyah terkait dugaan gelapkan dana bantuan pendidikan ini.

“Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang diberikan. Untuk mendapatkan kebenaran yang objektif dan jelas, diperlukan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dan aparat penegak hukum (APH)

(Roni Permana)