Buseronlinenews

Dugaan Bandar Rokok Ilegal Masih Beroperasi di Desa Ciandam, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

CIANJUR — Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Cianjur.

Aktivitas yang disebut-sebut melibatkan bandar rokok ilegal itu diduga masih berlangsung di wilayah Desa Ciandam, Kecamatan Mande, meski peredaran barang kena cukai ilegal menjadi salah satu sasaran pengawasan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai diduga masih diedarkan dari wilayah tersebut.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang mengonfirmasi adanya penindakan terhadap aktivitas yang dituding sebagai jaringan peredaran rokok ilegal di Desa Ciandam.

Persoalan ini menjadi penting karena rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan perdagangan biasa. Bea Cukai menggolongkan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagai bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Pemerintah juga secara konsisten melakukan operasi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Di Jawa Barat, misalnya, Bea Cukai pada April 2026 menjalankan Operasi Maung Padjajaran dan mengamankan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal.

Skala persoalan rokok ilegal secara nasional juga menunjukkan bahwa pengawasan bukan perkara kecil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026, hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Karena itu, dugaan masih berjalannya distribusi rokok ilegal di tingkat desa patut mendapat perhatian serius.

Jika benar terdapat aktivitas perdagangan atau distribusi rokok tanpa cukai, aparat terkait perlu memastikan dari mana barang tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredarannya.

Sorotan juga mengarah pada efektivitas pengawasan di tingkat lokal. Ungkapan bahwa aparat “tutup mata” tidak dapat begitu saja dianggap sebagai fakta tanpa bukti, sehingga diperlukan klarifikasi terbuka dari kepolisian, Bea Cukai, maupun pemerintah daerah. Jika memang terdapat laporan atau informasi mengenai aktivitas tersebut, publik berhak mengetahui apakah informasi itu telah ditindaklanjuti dan sejauh mana proses pemeriksaannya.

Terlebih, terdapat catatan penindakan perkara rokok ilegal yang pernah melibatkan warga asal Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Dalam pemberitaan perkara pada 2022, seorang warga asal desa tersebut disebut menjadi tersangka dalam perkara peredaran 208.000 batang rokok tanpa cukai yang kemudian dilimpahkan kepada jaksa di Gresik.

Fakta perkara lama tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aktivitas ilegal yang sedang berlangsung saat ini, tetapi menjadi konteks bahwa wilayah tersebut pernah muncul dalam perkara peredaran rokok ilegal.

Kini, yang diperlukan bukan sekadar rumor, melainkan kepastian. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu memberikan penjelasan apakah dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Ciandam benar terjadi, apakah sudah dilakukan pemantauan atau penindakan, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat terkait mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dari Polres Cianjur, Bea Cukai, Pemerintah Kecamatan Mande, dan Pemerintah Desa Ciandam penting untuk memastikan informasi ini secara berimbang.

(HDS)