BuseronlineNews.com // Jakarta – Kehadiran industri pertambangan di Maluku Utara, Indonesia Timur. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Maluku Utara Bersatu (DPP-MUB) angkat suara menyoroti perusahaan pertambangan yang mengelola kekayaan harus berdampak positif terhadap masyarakat secara luas. (26/09/2025)
Maluku Utara kembali mencetak rekor fantastis berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) perekonomian tumbuh hingga 32,09 % pada triwulan II 2025 tertinggi di Indonesia. Namun kehadiran dari industri raksasa kehidupan masyarakat juga sangat terasa bukan hanya energi positif melainkan malapetaka. Kenyataan buruk dialami saat ini, pencemaran ekologis, kerusakan lingkungan, kepunahan habitat, air tercemar, krisis iklim hingga perampasan ruang hidup semakin nyata.
Dalam permasalahan itulah, Oktofianus Sero sebagai ketua umum organisasi masyarakat Maluku Utara Bersatu meminta Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan harus perhatikan kebutuhan masyarakat. Ia menilai, selama ini pelaksanaan CSR sering dijalankan, hanya saja program tidak tepat sasaran seperti pendidikan, kesehatan, hingga akses permodalan untuk pengembangan ekonomi masyarakat.” Tegasnya
Bagi Oktofianus, CSR dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan. Dalam konteks ini, jangan sampai sebatas dokumen yang tersusun rapi dalam kantor kementerian namun pelaksanaan di lapangan tidak sesuai kebutuhan masyarakat. terutama ketidakadilan yang masih dialami daerah-daerah seperti Maluku Utara.
Program CSR menurutnya, adalah jalan utama menuju kesejahteraan sosial. Oktofianus juga mengutip perkataan dari Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bawah Anggaran yang dikelola dengan baik tidak hanya mencerminkan kualitas ekonomi yang baik, tapi mencerminkan martabat suatu bangsa yang baik. Dari perkataan itulah, Ia menilai anggaran CSR di kelola pemerintah mencerminkan kesejahteraan, keadilan dan martabat masyarakat setempat.
Oktofianus berharap Lebih lanjut, sekaligus ia menegaskan bahwa kehadiran pertambangan bukan sekadar ekspansi, eksploitasi, dan mengejar profit. Tetapi mampu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar setiap aktivitas perusahaan memiliki transparansi dan akuntabilitas dan responsibilitas. Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurutnya harus terbuka program CSR.” Ujarnya
Melalui Organisasi masyarakat yang terdaftar dalam Kementerian Hukum dan Ham, Oktofianus ingatkan Maluku Utara dikenal dengan visi “Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berkelanjutan. Dengan visi ini, pemerintahan daerah sudah harus berpikir kepentingan masyarakat jangka panjang karena tambang hasilnya akan habis pada waktunya. Untuk itu, melalui CSR perusahaan, perhatikan kebutuhan masyarakat terdampak.
(Red)







