Bengkalis – . Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta perdagangan satwa dilindungi mencuat dalam proyek pengadaan hewan kebun binatang Pantai Indah Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Bengkalis oleh DPD LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).
Laporan tersebut disampaikan pada 5 Desember 2025 dengan Nomor: 01/LP/DPD-INPEST-BKS/XII/2025, yang menyoroti proyek pengadaan hewan di bawah Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.
Paket pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rafa Mandiri Group berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 556/Disparbudpora-PPK/SPK/VI/2024/34 tertanggal 11 Juni 2024, dan telah dinyatakan selesai 100 persen serta dibayarkan pada 23 Agustus 2024 sesuai SP2D, sebagaimana tercantum dalam audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Namun, di balik penyelesaian administrasi tersebut, LSM INPEST menemukan kejanggalan serius. Satwa yang diadakan diduga merupakan satwa dilindungi, antara lain rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang, yang perdagangannya diatur ketat oleh undang-undang.
Sekertaris DPD LSM INPEST Bengkalis, Hambali, mengungkapkan bahwa CV Rafa Mandiri Group diduga tidak memiliki legalitas usaha, Sertifikat Badan Usaha (SBU), maupun izin penangkaran satwa dilindungi yang menjadi syarat mutlak dalam pengadaan tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, hasil audit BPK RI Tahun 2024 menyebutkan bahwa CV Rafa Mandiri Group tidak melaksanakan pengadaan secara langsung. Pengadaan satwa justru diduga dilakukan oleh tiga oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
DPD LSM-INPEST juga menemukan fakta bahwa sebagian hewan telah masuk ke kebun binatang Bengkalis sebelum kontrak atau SPK ditandatangani secara resmi oleh Disparbudpora, yang menunjukkan adanya dugaan rekayasa administrasi proyek.
Tak hanya itu, paket pengadaan hewan kebun binatang tersebut diketahui tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, yang memperkuat indikasi pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari hasil penelusuran lapangan, asal-usul rusa yang dibeli juga menimbulkan tanda tanya. Dua ekor rusa diketahui berasal dari Desa Muntai dan satu ekor dari Pulau Rupat, sementara di wilayah tersebut tidak terdapat penangkaran rusa yang memiliki izin resmi.
Bahkan parahnya satu ekor rusa jantan baru dimasukkan ke kebun binatang Bengkalis pada awal Desember 2025, meski pembayaran proyek telah dinyatakan tuntas 100 persen sejak Agustus 2024.
Hambali DPD LSM-INPEST juga mengungkap dugaan aliran dana mencurigakan. Setelah pembayaran termin penuh, CV Rafa Mandiri Group diduga menyerahkan uang sebesar Rp.80 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tiga oknum pegawai Dinas Perhubungan.sesusi hasil Audit BPK.
Dinilai praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan pengadaan, tetapi juga berpotensi merupakan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang ancaman hukumannya diatur dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan kuat Disparbudpora telah memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada BPK RI, sehingga hasil audit dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Atas dasar itu, DPD LSM INPEST mendesak Polres Bengkalis untuk mengusut tuntas dugaan KKN dan perdagangan satwa dilindungi ini, serta menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Wintoro)







