TAPUT – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belakangan ini menjadi sorotan masyarakat dan media.
Pasalnya, muncul dugaan bahwa sejumlah ASN maupun PPPK jarang masuk kantor namun tetap menerima gaji sebagaimana biasanya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai pengawasan disiplin pegawai di lingkungan pemerintahan.
Secara aturan, ASN dan PPPK wajib menjalankan tugas serta mematuhi ketentuan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan profesionalisme, kinerja, dan disiplin aparatur negara.
Namun di lapangan, masyarakat menilai ada sejumlah pegawai yang diduga tidak aktif menjalankan tugas, tetapi masih tercatat menerima hak gaji. Hal ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam sistem daftar hadir pegawai, seperti kemungkinan pengisian daftar hadir tidak dilakukan setiap hari kerja.
Menanggapi hal tersebut, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat selaku Bupati Tapanuli Utara saat dikonfirmasi awak media Buser Online, menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah akan memanggil ASN maupun PPPK yang dinilai tidak taat terhadap disiplin kerja. Ia juga meminta agar pihak yang mengetahui persoalan tersebut dapat menyampaikan nama-nama pegawai yang dimaksud.
“ Akan di panggil ASN maupun PPPK yang dinilai tidak disiplin. Jika ada data atau nama-nama yang dimaksud, silakan disampaikan agar bisa di tindaklanjuti,” ujar Bupati.
Saat ditanya wartawan buseronlaine news apakah ada rencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor pemerintahan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Bupati menyatakan bahwa langkah tersebut akan segera dilakukan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan sidak,” ungkapnya pada Jumat, 6 Maret.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TOGAR )







