Buseronlinenews

Disdik Luwu Jelaskan Temuan BPK 2024

BuseronlineNews.com // Luwu – Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Pelanggi, membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan penggunaan Bantuan operasional Satuan Pendidikan (B0SP) di sejumlah sekolah.

“lya, memang aturannya diperuntukkan bagi guru non-ASN yang belum bersertifikasi,” singkatnya saat dikonfirmasi. la tidak menjelaskan lebih lanjut terkait temuan BPK tersebut.

Padahal menurut BPK, penyimpangan itu terjadi karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 pasal 40 ayat 3.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa guru yang dapat menerima honor darĂ­ dana BOSP harus memenuhi empat syarat, yaitu: berstatus bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD, Andi Padlang Noor, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa temuan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan sekolah.

Menurutnya, sekolah membayarkan honorarium guru tersebut berdasarkan data Dapodik yang tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

“Sehingga itu menjadi acuan sekolah membayar guru tersebut karena terdaftar di Dapodik. Sehingga sekolah merasa, tidak masalah untuk dibayarkan,” kata dia.

Jika merujuk hasil uji petik BPK, alasan sekolah tetap membayarkan honor kepada guru non-ASN yang tidak memiliki NUPTK karena adanya kebutuhan tenaga pengajar. Adapun guru tersebut tidak memiliki NUPTK lantaran belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang menjadi syarat pengajuan NUPTK.

Andi Padlang menambahkan, guru non-ASN yang tidak memiliki NUPTK itu telah mengajar sejak tahun 2021. la menerangkan mengapa hal tersebut baru menjadi temuan BPK saat ini, karena sebelumnya ada aturan yang memungkinkan pembayaran honor.

“Pada waktu itu ada aturan yang menjelaskan, meskipun tidak memenuhi persyaratan, tetapi jika ada keadaan darurat dari pemerintah maka bisa diberikan. Pada waktu itu kondisinya CoVID, sehingga bisa dibayarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Luwu, Awwabin, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut agar hal tersebut tidak kembali terulang.

“Sudah dilakukan pemberhentian pembayaran dan pernyataan untuk tidak lagi melakukan pembayaran terhadap guru yang tidak memiliki NUPTK dan tidak terdaftar dalam Dapodik,” tandasnya.

(Bang Jur)