PATI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, memberikan klarifikasi soal gugatan yang dilayangkan oleh Yayak Gundul Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Pati. Dalam gugatan tersebut, kata Bambang, pihak Yayak mengeluhkan tinggnya tunjangan rumah dan sebagainya yang diterima oleh DPRD sebagai wakil rakyat.
Bambang menyampaikan, tunjangan yang diterima oleh jajaranya bukanlah permintaan dari pihaknya. Melainkan sudah diatur dalam undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah pusat, propinsi hingga pemerintah daerah.
“Tunjangan yang kita terima itu bukan kita yang minta. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga besaran tiap kabupaten itu berbeda, misal kami di Pati lebih besar dari Rembang tetapi lebih kecil dari Kudus,” kata Bambang di sela acara audiensi bersama FWP di Ruang Rapat Gabungan, Selasa (17/3/2026).
Mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Yayak Cs, Bambang menilai hal tesebut sah-sah saja dilakukan sebagai masyarakat yang memiliki hak menyampaikan pendapat. Hanya saja, ia menegaskan bahwa terkait besaran tunjangan itu, pihaknya (DPRD) tidak pernah meminta, akan tetapi hanya menjalankan sesuai amanah undang-undang.

Terkait besaran gaji, tunjangan rumah, komunikasi, transportasi, dan tunjangan yang lain, semuanya di atur oleh undang-undang, jadi bukan permintaan dari kami,” tegasnya.
Mengenai gugatan tersebut, Bambang menilai hal itu sah-sah saja, sebagai hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hanya saja ini harus digaris bawahi bahwa pihaknya hanya menjalankan apa yang diamanahkan di undang-undang dan ini berlaku di seluruh Indonesia bukan hanya di Kabupaten Pati,” tandasnya.
(hr)







