Buseronlinenews.com – Diduga salah satu Yayasan Miftahul Ulum di jalan KH. Ahmad Kp.Mariuk Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat Wilayah Kabupaten Bekasi, mempersulit ijazah siswa yang bernama Aimar Reva Dwianto ketika sudah lulus.
Ketika siswa akan melamar pekerjaan, datang ke sekolahan meminta ijazah harus membayar dulu, sekitar 3 jutaan.
Dan bahkan di mintai foto copy ijazah pun, harus bayar dulu, 500.000, ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Kamu harus bayar dulu, kalo tidak bayar gak dikasih keluar ijazahnya.” Ujar pihak sekolah.
Siswa ketika pulang dari sekolah, menangis dan orang tua siswa akhirnya, curhat kepada awak media.
” Ya, sementara anak saya kan sudah tidak punya bapaknya, harusnya kan ada kebijakan buat anak yatim.” Curhat ibunya.
Bayaran aimar yang belum
Kls 10 = spp juli s/d juni rp 1.500.000
Kls 12 = Daftr ulang 200
Eskul osis semestr 1 & 2 rp 300
Lks semestr 1&2 rp 380
Spp juli s/d juni rp 1.500
Total rp 3.880.000
“Selama anak saya sekolah dan mondok, saya selalu bayar iuran SPP, tapi setelah ayahnya meninggal ekonomi saya berkurang, saya berharap sekolahan ada kebijakan buat anak saya ( Aimar).” Imbuh seorang ibu siswa Aimar.
Rilis: Narsum







