Buseronlinenews

Diduga Penimbunan Bahan Kimia Ilegal Cirebon, Aparat Diminta Usut

CIREBON- Dugaan kegiatan ilegal berupa penimbunan dan pengolahan bahan kimia berbahaya tanpa izin ditemukan di wilayah Desa Kemlaka Sari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Aktivitas mencurigakan ini pertama kali terpantau ketika rombongan wartawan dari kabarsbi.com yang dipimpin oleh Uyun Saeful Yunus, SE., MM, bersama Jupri dan Prima Sendika, melihat sebuah mobil tangki berkapasitas 16.000 liter masuk ke area gudang tertutup pada Kamis (24/10/2025).

Ketika rombongan mencoba menelusuri lokasi, mereka dihadang oleh seorang pria paruh baya bernama Rusdi, yang mengaku berasal dari Malang. Rusdi melarang wartawan masuk ke gudang dan menggiring mereka ke sebuah warung di depan lokasi. Saat dikonfirmasi, Rusdi mengakui bahwa kegiatan di dalam gudang tersebut berkaitan dengan limbah kimia cair seperti CPO atau parafin, oli bekas, minyak goreng, tiner, serta bahan kimia lainnya, dan menyebut bahwa pemilik gudang tersebut adalah Simamora, warga asal Medan yang kini berdomisili di Serang, Banten.

Tak lama berselang, dua pria lain datang ke lokasi dan mengaku sebagai aparat. Salah satunya memperkenalkan diri sebagai Trisno dari Polsek Gebang, dan satu lagi bernama Jek, yang mengaku berdinas di Korem. Keduanya disebut ikut berupaya menenangkan situasi. Dalam momen itu, Rusdi bahkan sempat menyerahkan amplop kepada wartawan dengan dalih “uang bensin”, sambil mengklaim bahwa “uang seperti ini sudah biasa diberikan kepada media maupun aparat”. Tindakan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik suap untuk menutupi kegiatan ilegal di lokasi tersebut.

Kegiatan penimbunan bahan kimia tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang penyimpanan dan penimbunan bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin. Selain itu, jika kegiatan tersebut melibatkan bahan bakar atau turunannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Agung, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas siapa dalang utama dan oknum yang diduga menjadi pelindung di balik aktivitas tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal seperti ini. Jika benar ada oknum yang membekingi, harus diungkap tanpa pandang bulu. Hukum harus tegak, tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Agung dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (25/10/2025).

Agung juga menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk suap dan intimidasi terhadap insan pers di lapangan. “Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan alat kompromi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang bersih,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan aktivitas tersebut. Namun, publik menantikan langkah tegas dari aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian.

Team