Buseronlinenews com- monopoli pengelolaan aset negara di Pasar Tohaga Citeureup oleh PT Simpul Segitiga Bogor menimbulkan beberapa pertanyaan tentang efisiensi dan transparansi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Berikut beberapa poin penting:
– Penunjukan Pihak Ketiga: Perumda Pasar Tohaga menunjuk PT Simpul Segitiga Bogor untuk mengelola dan menagih biaya listrik di Area Auning Pasar Rakyat Citeureup 1.
– Kritik dari BPI KPNPA RI: Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak mencerminkan efisiensi pengelolaan BUMD dan berpotensi merugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
– Potensi Kebocoran Pendapatan: Rizwan menyebut bahwa model kerja sama ini cenderung menciptakan ketergantungan dan membuka peluang kebocoran pendapatan.
– Desakan Pemanggilan: BPI KPNPA RI mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memanggil direksi Perumda Pasar Tohaga guna memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat.
Dalam kasus ini, beberapa pertanyaan yang perlu dijawab adalah:
– Apakah penunjukan PT Simpul Segitiga Bogor sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku?
– Bagaimana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara oleh Perumda Pasar Tohaga?
– Apa langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengatasi masalah ini?
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di Kabupaten Bogor.(zk)







