Buseronlinenews

Diduga Korupsi Hotmix Rp1,2 Miliar di UPTD IV Jabar, Uang Negara Menguap hingga 40 Persen

GARUT — Dugaan kerugian negara mencuat dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin dan belanja material hotmix di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Jawa Barat tahun 2025.

Berdasarkan dokumen atau data valid yang diterima redaksi Media Buser News, total pengadaan hotmix tercatat sebesar Rp9.742.681.191,00.

Namun, dari hasil investigasi lapangan, terdapat selisih anggaran yang dinilai signifikan.

Pimpinan redaksi sudah melayangkan permintaan konfirmasi melalui surat resmi nomor 250/M.BSR/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 guna mendapatkan jawaban atas dugaan bahwa setelah dikurangi pajak PPN dan PPh sebesar Rp1.097.148.783,00, nilai riil anggaran (real cost) menjadi Rp8.645.532.408,00.

Hal ini berdasarkan hasil survei tim investigasi di lapangan, pekerjaan yang terpasang disebut hanya senilai Rp7.348.702.547,00.

Artinya, terdapat dugaan selisih atau potensi kerugian negara sebesar Rp1.296.829.861,00.

Lebih jauh, dalam dokumen tersebut juga diungkap adanya pengakuan dari sumber yang disebut sebagai orang kepercayaan salah satu kontraktor.

Ia menyebut praktik pengurangan volume material bukan hal baru.

Dicontohkan, jika pembelian hotmix tercatat 100 ton, fakta di lapangan hanya terealisasi sekitar 55–60 ton, sementara sisanya diduga diuangkan.

Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pimpinan Redaksi Media Buser News, Elvin Caeni, menegaskan pihaknya telah melakukan cek dan ricek sebelum melayangkan surat klarifikasi.

“Kami menduga ada pemufakatan jahat antara pihak-pihak yang memiliki kualitas yang sama dalam proyek ini. Jika dua orang atau lebih bersepakat melakukan tindak pidana korupsi, itu sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaknai dalam putusan Uji Materi Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-14/2006,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak kontraktor.

Selain itu, Elvin menyatakan dugaan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kalau benar ada selisih hampir Rp1,3 miliar, itu bukan angka kecil. Aparat penegak hukum wajib turun tangan karena ini menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Kejati Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun bantahan resmi dari pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Jawa Barat maupun instansi terkait atas dugaan kerugian negara tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diharapkan melakukan audit secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala UPTD Wilayah IV Jawa Barat terkait dugaan korupsi pengadaan material hotmix yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Diharapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tidak kecolongan seperti tahun-tahun sebelumnya.

(Tim Redaksi)