Indramayu- Dana BOS adalah singkatan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Ini adalah program pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan dana kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, baik sekolah negeri maupun swasta, untuk membiayai operasional sekolah. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan meningkatkan mutu pendidikan.
Besaran Dana BOS per Siswa:
– Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per siswa per tahun.
– Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.100.000 per siswa per tahun.
– Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1.500.000 per siswa per tahun.
– Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp 1.600.000 per siswa per tahun.
– Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp 3.600.000 per siswa per tahun.
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak boleh digunakan untuk membayar gaji guru tetap. Dana BOS ditujukan untuk membiayai operasional sekolah, seperti penyediaan alat tulis, buku pelajaran, kegiatan pembelajaran, dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Pembayaran gaji guru tetap seharusnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber pendanaan lain yang sah.
Menurut laman kemendikbud di Kabupaten Indramayu tahun 2023 puluhan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN) mengalokasikan dana untuk pembayaran guru honorer ratusan juta rupiah tiap tahun. Sedangkan untuk tahun 2024 untuk pembayaran guru honorer tidak ada, sehingga timbul pertanyaan apa dasar para kuasa pengguna anggaran atau kepala sekolah menggolontorkan dana dari BOS untuk pembayaran guru honorer!. Bukankah untuk pembayaran guru honorer dialokasikan dari bantuan BOPD?
BOPD adalah singkatan dari Biaya Operasional Pendidikan Daerah. Ini adalah program pemerintah daerah, khususnya di Jawa Barat, untuk menyediakan dana bagi sekolah-sekolah negeri (SMA, SMK, dan SLB) untuk membiayai operasional sekolah, baik personalia maupun non-personalia. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Dana BOPD digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk gaji guru honorer, tenaga kependidikan, dan pengadaan barang dan jasa.
Sebagai petunjuk teknis pemberian biaya operasional pendidikan daerah pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa negeri di daerah Provinsi Jawa barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 tahun 2021.
Gaji guru honorer SMA/SMK di Jawa Barat dibayarkan dari dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil alih tanggung jawab penggajian guru honorer SMA/SMK sejak tahun 2017, menggantikan peran kabupaten/kota.
Guru honorer yang menerima gaji dari BOPD diharapkan memenuhi beban kerja yang setara dengan guru PNS, minimal 24 jam mengajar per minggu.
Untuk mendapatkan berita yang berimbang, media ini menghubungi Kepala Kacadisdik Wilayah IX, Dewi Nurhulaela yang wilayah kerjanya Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka melalui pesan singkat whatsapp dan juga di telepon langsung, sampai berita ini dipublikasikan tidak mau merespon.
Media berkomitmen akan menelusuri penggunaan dana BOS di SMKN dan SMAN Kabupaten Indramayu, baik pengadaan maupun pekerjaan pisik, mengingat dana pemeliharaan sarana prasarana tiap tahun sangat spektakuler, berbanding terbalik dengan keadaan pisik di sekolah.. Bersambung
Team Invetigasi







