Surabaya – Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas di Surabaya kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya tekanan, ketidakjelasan proses penyelesaian, hingga permintaan sejumlah uang yang dinilai memberatkan salah satu pihak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, melibatkan mobil Toyota Yaris bernopol L 1604 BBD yang dikemudikan Mohammad Rizqi Widiyanto, dengan sepeda motor Honda Beat bernopol L 6595 DAG yang dikendarai pengemudi ojek online Fathur Rozi, yang saat itu membawa penumpang bernama Airlangga Poetra Alfattah Syarif Hidayatullah.
Pasca kecelakaan, pengemudi mobil disebut tidak melarikan diri dan tetap berada di lokasi sebagai bentuk tanggung jawab. Ia bahkan menunggu kedatangan keluarga korban dan ikut mendampingi proses penanganan ke rumah sakit bersama aparat kepolisian.
Namun situasi mulai berubah ketika ayah dari penumpang, Yoyo Sapto Nugroho, yang mengaku sebagai mantan anggota kepolisian Polda Jawa Timur, datang dan disebut menunjukkan sikap emosional di lokasi.
Menurut keterangan yang dihimpun, pihak pengemudi mobil mengaku telah berusaha bertanggung jawab, tetapi justru dimintai uang hingga Rp8 juta. Karena tidak mampu memenuhi nominal tersebut, perkara kemudian dibawa ke Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Dalam proses selanjutnya, pihak pengemudi mobil mengaku sempat mendapat penjelasan bahwa biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Jasa Raharja, dengan syarat seluruh kendaraan diserahkan untuk kepentingan penyidikan.
Keesokan harinya, pemeriksaan dilakukan di kantor Laka Lantas wilayah Perak, Surabaya, oleh penyidik bernama Hariyanto. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan yang diterima pihak pengemudi mobil, disebutkan bahwa dugaan kesalahan justru mengarah kepada pengendara motor.
Namun keadaan disebut berubah setelah pihak keluarga korban masuk ke ruang pemeriksaan. Muncul dugaan adanya kedekatan personal antara ayah korban dengan penyidik yang menangani perkara, karena disebut pernah memiliki hubungan kedinasan di masa lalu.
Tak lama kemudian, kedua belah pihak dipanggil kembali dan diarahkan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Pengemudi mobil mengaku diyakinkan bahwa pihak keluarga korban tidak lagi menuntut apa pun dan hanya meminta permintaan maaf secara baik-baik.
Akan tetapi, dalam proses mediasi yang turut dihadiri seseorang yang mengaku dari “satgas gojek”, situasi disebut berubah total. Pengemudi mobil kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dengan alasan biaya rumah sakit karena pihak korban memilih tidak menggunakan layanan Jasa Raharja.
Dalam kondisi tertekan dan khawatir karena kendaraan yang digunakannya bukan milik pribadi, pengemudi mobil akhirnya menyerahkan uang tersebut dan menandatangani surat perdamaian.
Ironisnya, persoalan belum selesai. Saat proses pengambilan kendaraan, pihak pengemudi kembali diminta uang sebesar Rp1,5 juta melalui perantara, yang belakangan disebut sebagai “uang percepatan pengurusan” untuk pihak tertentu.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah proses penyelesaian perkara benar-benar berjalan netral, atau ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisi dan keadaan demi keuntungan tertentu?
Jika dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat berharap institusi terkait dapat memberikan perhatian serius dan melakukan penelusuran secara objektif agar tidak ada lagi rakyat kecil yang merasa tertekan saat berhadapan dengan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
(Tim)







