Siborongborong – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong menegaskan bahwa penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat dilaksanakan secara profesional, transparan, serta berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Subseksi Intelijen (Kasubsi Intel) Cabjari Siborongborong, Devi S., saat menerima awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, setiap laporan yang diterima diproses melalui tahapan sesuai mekanisme hukum dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Sejumlah perkara yang saat ini ditangani antara lain dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dugaan penyimpangan di SMK Negeri Muara, SMK Negeri 1 Siborongborong, serta beberapa perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat.
Khusus dugaan penyimpangan di SMK Dolok Martumbur, Devi menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah selesai dilaksanakan. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Seluruh proses pemeriksaan telah kami laksanakan dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak Inspektorat. Semua tahapan penanganan perkara telah kami jalankan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Devi .
Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes, Devi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang telah dilakukan, Desa Sigumbang merupakan satu-satunya desa yang ditemukan memiliki permasalahan. Perkara tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum, dan pengurus BUMDes yang bersangkutan telah menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan itu, awak media mempertanyakan apakah dari seluruh desa yang telah dipanggil dan diperiksa hanya Desa Sigumbang yang ditemukan bermasalah. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubsi Intel menjelaskan bahwa kesimpulan yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan administrasi.
Awak media kemudian kembali mempertanyakan apakah pihak kejaksaan juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual. Menurut Devi, pemeriksaan yang dilakukan tidak mencakup verifikasi faktual di lapangan.
Atas penjelasan tersebut, awak media menyampaikan pandangan kritis bahwa pemeriksaan yang hanya bertumpu pada dokumen administrasi dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya. Menurut media, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan secara menyeluruh, diperlukan pula pengecekan langsung ke lapangan agar fakta yang ditemukan benar-benar sesuai dengan kondisi riil.
Namun, saat dimintai tanggapan mengenai perlunya verifikasi lapangan tersebut, Kasubsi Intel tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
“Khusus perkara BUMDes, sampai saat ini desa yang telah kami periksa dan ditemukan memiliki permasalahan adalah Desa Sigumbang,” jelasnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah disampaikan Cabjari Siborongborong. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui perkembangan setiap perkara secara jelas, objektif, dan transparan.
Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan yang kini berada di Inspektorat dapat segera diumumkan kepada publik. Dengan demikian, tidak berkembang berbagai spekulasi maupun persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH), mengingat sejumlah perkara masih menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Cabjari Siborongborong menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah adanya tindak lanjut dari instansi terkait maupun berdasarkan hasil proses hukum yang sedang berlangsung.







