Buseronlinenews

Di Duga Tabrak Zona Lindung Mata Air, Tambang Galian C Di Tegalrejo Grobogan Di Protes Warga

Grobogan – Kemarahan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kembali meledak.

​Aktivitas penambangan galian C di wilayah mereka diduga kuat menabrak aturan hukum.

​Alat berat nekat mengeruk tanah terlalu dekat dengan sumber mata air desa.

​Aksi sepihak ini menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan air bersih ribuan warga setempat.

​Kegaduhan bermula saat masyarakat mendapati ekskavator bekerja tanpa henti di kawasan resapan air.

​Debu pekat beterbangan, tanah mulai terkikis, dan gemuruh mesin merusak ketenangan desa.

​Warga khawatir nadi kehidupan mereka mati permanen jika eksploitasi ini dibiarkan.

​Operasi Siluman Tanpa Permisi ke Desa

​Kecurigaan warga terbukti.

​Pemerintah Desa Tegalrejo mengaku kecolongan dan sama sekali tidak diajak bicara terkait aktivitas tambang tersebut.

​Pihak pengelola galian C tidak pernah memberikan pemberitahuan ataupun laporan resmi.

​”Seharusnya setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat wajib berkoordinasi dengan desa. Tapi untuk galian ini, kami tidak pernah menerima laporan sama sekali. Tiba-tiba sudah ada ekskavator masuk,” ungkap salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Mata Air adalah Garis Merah

​Secara regulasi, posisi mata air adalah kawasan lindung mutlak.

​Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 12 Tahun 2025 dengan tegas melarang segala aktivitas pertambangan di zona ini.

​Penambangan di area sensitif tersebut dipastikan merusak struktur tanah, menurunkan debit, dan mencemari sumber air warga.

​”Kalau sudah masuk area mata air, tidak ada alasan pembenaran. Hukumnya tegas melarang tanpa terkecuali. Titik,” cetus seorang pegiat lingkungan di Grobogan.

​Tabrak Jarak Aman, Izin Otomatis Gugur

​Pemerintah telah menetapkan regulasi ketat batas minimum zonasi tambang:

​Mata air utama: Minimal 200 meter dari titik tengah sumber.

​Mata air kecil/sumur warga: Minimal 100 meter.

​Kawasan tangkapan air: Zona larangan mencapai 500 hingga 1.000 meter.

​Jika pengusaha melanggar batas ini, lokasi otomatis masuk zona terlarang dan seluruh proses perizinan langsung gugur demi hukum.

​Aturan Ketat Perizinan Galian C 2026

​Memasuki tahun 2026, pengajuan izin tambang mineral bukan logam dan batuan tidak bisa lagi diakali.

​Lokasi wajib sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan bukan di zona lindung.

​Pengusaha harus mengantongi izin resmi (IUP atau IPR) melalui sistem MODI dan OSS, dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL), serta persetujuan tertulis masyarakat sekitar.

​Tambang juga harus berjarak minimal 30 meter dari sungai, jalan umum, permukiman, irigasi, dan area pemakaman, plus menyertakan jaminan reklamasi pascatambang.

​Bos Tambang Bungkam, Warga Desak Penutupan Paksa

​Kesimpulan warga sudah bulat: tidak ada ruang kompromi untuk perusakan lingkungan.

​Satu-satunya solusi hukum adalah menghentikan operasi dan memindahkan alat berat minimal 200 meter dari mata air.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak bos pemilik tambang galian C tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran zona lindung dan ketiadaan izin operasional di Desa Tegalrejo.

​Warga Desa Tegalrejo kini mendesak Dinas ESDM Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan, dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan.

​Penutupan paksa dan proses hukum pidana harus dijalankan demi menyelamatkan hak dasar rakyat atas air bersih.

​(Wgm)