Simalungun – Terkesan Bidan Desa Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumut, R. Sinaga abaikan Program bersih Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sejak Desember 2024 sampai jam 11.00WIB(10/07/2025) R. Sinaga pungli Rp. 30.000,- per orang setiap periksa(speksi) ibu hamil dan Rp. 10.000,- per orangtua bayi peserta posyandu di Kantor Pangulu Dolok Saribu dan diduga Pangulu Rubianto Girsang tak peduli, meskipun pungli tersebut telah perbincangan hangat dan meresahkan ibu ibu hamil yang merasa terpaksa bayar setiap periksa kehamilannya.
Dalam Musyawarah Desa(Musdes) Doloksaribu jam 10.00 sampai dengan 14.00 WIB di Balai Desa, Pungli tersebut salah satu topik penting yang dibahas dan Bidan Desa, R. Sinaga hadir dalam pertengahan berlangsungnya sidang Musdes.
Dalam sidang Musdes R. Sinaga memberi keterangan, ” Memang benar saya pungut Rp. 30.000,- per ibu hamil setiap periksa kehamilannya karena saya membeli alat Pendeteksi Denyut Jantung Janin(PDJJ) seharga Rp. 950.000,- dan saya pungut Rp.10.000, -per orangtua bayi perserta posyandu untuk administrasi” jelasnya.
Pengakuan dan Penjelasan oleh R. Sinaga(Bides) jalannya sidangpun memanas, dimana memancing suara ibu ibu peserta sidang spontan memuncak-ribut dan seorang dari mereka yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ” Alat PDJJ itu kan alat pribadinya sebagai cangkul saat Bides kerja” pungkasnya.
Setelah suasana sidang Musdes kembali normal, dan pengurus Forum Hadoharon Doloksaribu-Simalungun(FHDS) memberi masukan,” tentu alat PDJJ itu sangat penting buat ibi ibu hamil, diminta supaya hal itu dibijaki oleh pangulu agar alat PDJJ menjadi inventaris Desa Doloksaribu” namun respon Pangulu terkesan berbelit belit tidak jelas.
Disinyalir respon Pangulu terkesan berbelit belit, maka saat itu juga, muncul reaksi spontanitas dari peserta sidang Musdes mengumpulkan tunai sukarela, dimulai oleh Jeffri Damanik: 300ribu , Dewi Mashita:100ribu, Manter Saragih 50ribu, Roy Apnico Turnip:150ribu, Ramensen Munthe: 100ribu, Jon Sunardo Girsang:200ribu dan Parulian Damanik: 200ribu sehingga langsung tiba tiba terkumpul jumlahnya: satu juta seratus ribu rupiah.
Kemudian Sidang Musdes memutuskan: alat PDJJ menjadi resmi inventaris Desa, dan mulai sejak keputusan jam 13.50 WIB(10/07/2025) tidak boleh ada kutipan lagi baik terhadap ibu hamil maupun orangtua bayi peserta Posyandu.
Sementara konfirmasi dengan Kapus Dolok Pardamean, Dokter Aruan tentang pungli dimaksud, lewat sms aplikasi W.A. beliau membalas, ” Maaf sedang serius mengikuti: Pelatihan ANVANCED CARDAK LIVE SUPPORT(ACLS) bagi dokter di Simalungun City, Hotel, Pematang Raya” jawabnya singkat.
MSby-Buser Simalungun







