Tasikmalaya — Gubernur Jawa Barat yang erat dengan nama panggilan KDM atau Kang Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan beberapa pernyataan tegas terkait peningkatan kualitas pembangunan jalan di wilayahnya.
Kritiknya berfokus pada metode pembangunan yang dianggap tidak tahan lama dan menargetkan seluruh jalan provinsi Jawa Barat menjadi mulus serta berkualitas pada tahun 2027.
Pemeliharaan dilaksanakan di setiap UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) sesuai juklak dan juknis yang sudah ditentukan, terlebih berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun sangat disayangkan, di beberapa UPTD masih tercium aroma praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
UPTD Wilayah V Tasikmalaya tercium aroma tidak sedap terkait pengadaan material hotmix selama tahun 2024 dan tahun 2025; negara diduga dirugikan lebih kurang sekitar 3,9 miliar rupiah.
Redaksi SKM Buser News Online menerima laporan dari masyarakat, dan laporan tersebut dilampirkan berupa data pengadaan material hotmix dan kontraktor pemenang tender berupa PT atau CV.
Laporan tersebut juga lengkap dengan tanggal pelaksanaan kegiatan serta waktu atau jam berapa kegiatan itu dilaksanakan.
Dalam laporan masyarakat tersebut dipaparkan modus operandi bagaimana menilap uang rakyat tersebut untuk dijadikan kepentingan orang tertentu.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim investigasi wartawan Buser News pun menelusuri ke lokasi pekerjaan dan menemui beberapa eks kontraktor yang ikut sebagai penyuplai bahan material hotmix tersebut.
Sebut saja Wewen (nama samaran), ia memaparkan bahwa di dalam pengadaan material hotmix tersebut sesungguhnya bukan rahasia umum lagi.
Bahan material yang dikucurkan ke lokasi hanya 55 persen sampai 65 persen.
Narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya dalam berita ini berani bersaksi di pengadilan bila kasus ini diproses hukum.
Dia juga mencontohkan, kalau bahan material itu dipesan 1 ton, yang dihamparkan di lapangan hanya sekitar 550 kilo sampai 650 kilo, atau sekitar 55 persen sampai 65 persen.
Artinya, sebagian besar dijadikan uang, namun secara administrasi tetap tertulis 100 persen.
Hal ini menurutnya sudah biasa dan selalu lolos dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Wewen juga menjelaskan bahwa pemenang atau kontraktornya hanya itu-itu saja.
Sebenarnya untuk menemukan kejahatan tersebut gampang, laporkan saja ke pihak aparat penegak hukum; semua kontraktor dipanggil, pasti ketahuan belangnya.
Bahkan ada kontraktor yang hanya menerima fee dan duduk manis terima uang, karena yang mengerjakan adalah oknum-oknum dari PUPR.
Jelas dalam pengadaan material hotmix ini tidak transparan dan terjadi korupsi berjemaah, begitu pungkasnya.
Media ini juga sudah beberapa kali meminta tanggapan ke Kepala UPTD, Kustoyo, melalui Humas Aris.
Aris menjelaskan bahwa dirinya tidak terlalu memahami terkait hal yang dikonfirmasi ini.
Namun, ia berharap hal ini harus diekspos dan dibuka dengan transparan; kalau memang hal ini fakta, harus disampaikan ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar nantinya tidak jadi fitnah.
Selanjutnya, wartawan Buser News juga meminta tanggapan ke Pak Didi sebagai koordinator di pemeliharaan lewat nomor selulernya, namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK RI diharapkan melakukan audit fisik dan forensik.
Diharapkan BPKP yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional dapat menjalankan peran utamanya.
Peran tersebut adalah mengawal akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan melalui fungsi assurance (audit, reviu, evaluasi/pemantauan) dan consulting (konsultasi manajemen risiko, SPI, dan tata kelola) serta audit investigatif untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pihak BPK RI juga diharapkan benar-benar mengaudit fisik dan forensik kinerja semua kontraktor yang ikut dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai dari proses tender sampai pelaksanaan pekerjaan.
Baik kualitas maupun kuantitas diduga berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah, yang tentunya menguntungkan orang-orang tertentu atau pihak penguasa dan pengusaha.
(Sunggul Tumangger)







