CIANJUR– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur justru mempertontonkan dua sisi buruk birokrasi dalam satu hari: pelayanan yang lamban dan tidak responsif terhadap masyarakat, serta sikap represif terhadap insan pers yang sedang melaksanakan tugas. Insiden ini terjadi saat seorang pengusaha yang diundang untuk dimintai keterangan justru ditelantarkan dan gagal menemui pimpinan, sementara jurnalis yang meliput diusir secara paksa dari area publik kantor.
Pada Senin(1/12/2025) pagi, H. Adlan Tavtazani, seorang pengusaha lokal, memenuhi undangan Kantor Imigrasi Cianjur untuk memberikan keterangan terkait pengaduannya atas seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MR. WNA tersebut diduga melakukan penipuan dan pelanggaran keimigrasian.
Meski dijanjikan pertemuan pukul 10.00 WIB, H. Adlan baru dapat memberikan keterangan hampir dua jam kemudian. Yang lebih membuatnya kecewa, upayanya untuk bertemu dengan kepala kantor untuk mendapatkan penjelasan langsung tak kunjung membuahkan hasil. “Saya ingin ketemu dengan kepala imigrasi, tapi sampai barusan pun saya tidak pernah bertemu. Mungkin dia tidak mau ketemu saya,” ucapnya dengan nada kecewa di halaman kantor.
Namun, ketidaknyamanan yang dialami H. Adlan ternyata bukan satu-satunya kejadian yang menciderai citra instansi pemerintah itu. Beberapa wartawan yang meliput kedatangan H. Adlan tiba-tiba mendapat perlakuan kasar. Mereka diusir secara paksa dari ruangan kantor oleh Kasubsi TI-Inteldakim Imigrasi Cianjur, Ikhwan Suprihantoro, dengan alasan pemeriksaan yang sedang berlangsung “tidak untuk disiarkan”.
Aksi pengusiran yang terjadi di area pelayanan publik ini langsung menuai protes. “Kami hanya melaksanakan tugas jurnalistik untuk mengawal proses hukum yang melibatkan warga dan pejabat. Pengusiran ini justru menguatkan kesan ada yang ingin ditutup-tutupi,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
H. Adlan menegaskan, kedatangannya semata-mata mencari kejelasan hukum. Ia mengaku telah melaporkan MR beserta istrinya ke Polres Cianjur dan Polres Sukabumi, salah satunya dengan tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain jalur pidana, gugatan perdata juga sedang disiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
“Harapan saya, imigrasi untuk setiap WNA yang membuat kegaduhan, yang membuat perusahaan rugi, bisa ditindak dengan tegas-tegasnya,” harap H. Adlan.
Insiden hari ini menempatkan Kantor Imigrasi Cianjur di bawah sorotan tajam. Di satu sisi, terdapat keluhan warga tentang pelayanan dan akses ke pimpinan. Di sisi lain, tindakan mengusir media dinilai sebagai upaya membungkus proses hukum dalam kabut kerahasiaan, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, kantor tersebut memilih untuk “menutup mulut”. Tidak ada penjelasan resmi mengenai penundaan pemeriksaan terhadap H. Adlan, alasan ketidakhadiran pimpinan, apalagi dasar hukum serta etika di balik pengusiran paksa terhadap awak media.
Keheningan resmi dari Imigrasi Cianjur ini justru semakin menggemakan pertanyaan publik yang kritis: Di mana komitmen pelayanan yang prima, dan ke manakah lari prinsip transparansi yang dijanjikan?
Rahmat/Najib







