Buseronlinenews

Demo Rusuh Memanas Catatan Bagi DPRD Kuningan

Kuningan – “Sebetulnya andai saja ada keterbukaan tentang anggaran untuk anggota dewan yang saat ini sedang disorot publik, tak akan terjadi rusuh seperti ini,” demikian komentar beberapa warga di sekitar area gedung DPRD yang ikut menyaksikan aksi demo dari kalangan mahasiswa.

​Orasi, teriakan, aksi bakar keranda, bakar ban, serta aksi lempar telur bau busuk ke gedung DPRD dan saling dorong dengan aparat mewarnai peristiwa tadi siang, Kamis 12 Februari 2026.

​Substansi yang dipersoalkan oleh para pendemo perihal SK Bupati berkenaan dengan tunjangan anggota DPRD dan tunjangan pimpinan DPRD Kuningan.

​Menurut pendemo, SK Bupati sudah bertentangan dengan PP 18 Tahun 2017 yang berbunyi bahwa tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan melalui Perda dan Perbup.

​”Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD bisa dicairkan bukan oleh SK Bupati, tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur di PP 18 Tahun 2017,” jelas Abidin yang berorasi di depan gedung DPRD yang dijaga ketat oleh aparat dari Polres Kuningan, Kodim, Pol PP, dan dari unsur lainnya.

​Setelah itu, pendemo ditemui oleh 10 anggota dewan dan dipersilakan untuk berdialog di dalam gedung DPRD.

​”Kami heran kenapa tunjangan tersebut bisa dicairkan cukup oleh SK Bupati? Seharusnya mekanisme kan sudah jelas di PP 18 Tahun 2017 yaitu Perda dan Perbup, bukan oleh SK Bupati,” ucap Imam, koordinator demo, kepada sejumlah anggota dewan dan ditujukan pula kepada Deden selaku Kepala BPKAD yang dianggap turut bertanggung jawab atas fenomena ini.

​Karena dialog dianggap deadlock, maka pendemo keluar dengan masih menyimpan rasa penasaran atas kemelut ini.

​”Kami akan tempuh jalur hukum yakni PTUN,” tegas Imam kepada awak media.

Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar saat ditanya jurnalis Buser.online.com perihal deadlock dan terkesan adanya ketimpangan kewenangan, Kapolres menjawab bahwa hal ini akan dipelajari dulu secara cermat kronologisnya.

(Tim)