CIANJUR – Aksi kekerasan brutal berujung bacokan celurit yang menimpa seorang pemuda di Sukaluyu berhasil diungkap. Polres Cianjur, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., H.M., M.H.I., M.I.P., meringkus dua pelaku utama yang didalangi oleh kesalahpahaman di dunia maya. Kasus ini menjadi gambaran nyata betapa konflik di media sosial dapat dengan mudah merembet menjadi tindak anarkis di dunia nyata.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Primkopol Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026), Kapolres AKBP Dr. Ahmad Alexander memaparkan kronologi mengerikan yang dialami korban, LI (22). Kejadian berawal Minggu (18/1) dini hari, pukul 04.30 WIB, saat korban hendak membeli rokok di warung dekat Lapangan Sepakbola Desa Selajambe.
“Tiba-tiba, korban dihadang oleh 5-6 orang yang mengendarai empat sepeda motor. Beberapa orang turun dan langsung menyerang dengan celurit,” ujar Kapolres Alexander dengan tegas. Akibatnya, LI mengalami luka bacokan di jari tangan kanan dan luka robek di perut bagian kiri, dan harus segera dilarikan untuk mendapat perawatan medis.
Salah Sangka di Instagram
Yang mencengangkan, motif di balik aksi brutal ini ternyata berakar dari ranah digital. “Motifnya diduga kuat karena kesalahpahaman di media sosial. Pelaku mengira korban adalah musuh yang sebelumnya pernah mengajak tawuran melalui platform Instagram,” jelas Kapolres. Salah sangka yang berawal dari unggahan atau komentar di layar ponsel itu berakhir dengan benturan senjata tajam di jalanan sepi.

Berdasarkan laporan polisi (LP/B/06/1/2026/SPKT), Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat. Dalam rentang Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1) dini hari, dua tersangka utama berhasil diamankan. Mereka adalah RR (24) dan MW alias UKI (23), keduanya pengangguran asal Kecamatan Sukaluyu.
Barang Bukti Vital Disita
Pengembangan kasus menghasilkan penggeledahan yang membuahkan barang bukti vital yang mengerikan. Polisi menyita:
- Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Vario).
- Dua buah celurit dengan panjang berbeda.
- Dua besi runcing panjang.
- Dua senjata tajam jenis “gosir”.
- Tiga handphone dari berbagai merek.
- Satu kaos.
- Dokumen Visum et Repertum korban.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang “perbuatan kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka”. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Peringatan Keras bagi Generasi Muda
Kapolres Cianjur menekankan kasus ini sebagai cermin dan peringatan keras. “Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk benar-benar bijak menggunakan media sosial. Hindari penggunaan yang justru memicu budaya kekerasan. Hal itu hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” pesan Kapolres Alexander.
Dia menegaskan komitmen jajarannya, “Polres Cianjur SIAP: Setia, Inspiratif, Amanah, Produktif, untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk yang bermula dari dunia siber.”
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendalam tentang bagaimana budaya silaturahmi khas Sunda tergerus oleh kebencian daring, dan bagaimana remah-remah konflik di kolom komentar dapat menjelma menjadi amukan celurit di kegelapan dini hari. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi efek jera dan momentum refleksi bersama.
Oding/AS







