Tapanuli Utara – Pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan publik.
Sekolah dengan jumlah siswa mencapai 1.093 orang tersebut diketahui mengelola Dana BOS sebesar Rp1.847.170.000, serta dana SPP yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp700.000.000 per tahun.
Namun, pemanfaatan kedua sumber dana tersebut tidak transparan dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada bendahara sekolah, F. Panjaitan, telah berulang kali dilakukan.
Konfirmasi tersebut juga mencakup penggunaan anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana sebesar Rp264.477.000, serta pembayaran honor sebesar Rp187.000.000.
Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan tumpang tindih dalam penggunaan anggaran, khususnya pada pembayaran honor guru yang bersumber dari Dana BOS, yang diduga juga turut dibiayai melalui dana SPP.
Kondisi ini turut memunculkan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana yang mengarah pada indikasi korupsi.
Juga adanya informasi pembelian mobil untuk praktik sekolah dan sepeda motor, di mana tanpa mengadakan rapat, namun saat ini informasi sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat lagi.
Sementara itu, Kepala Sekolah JH S ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa sekolahnya setiap tahun menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah pemeriksaan tersebut hanya mencakup Dana BOS, atau juga termasuk pengelolaan dana SPP yang dihimpun dari siswa.
Minimnya keterbukaan dari pihak bendahara dalam memberikan informasi kepada media semakin memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan dana.
Bahkan, muncul dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak disusun sepenuhnya sesuai dengan yang dibelanjakan di lapangan.
Dalam situasi ini, publik mendesak Inspektorat Provinsi untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Dana BOS dan SPP telah berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah IX, R. Sinaga, saat dikonfirmasi oleh media pada tanggal 5 Mei 2026, belum memberikan respons yang memadai.
Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tengah mengikuti suatu kegiatan.
“Maaf lae lagi mengikuti upacara saya fokus kesini dulu,” ujar Kacabdis.
Sikap tersebut dinilai belum mencerminkan responsivitas sebagai pimpinan wilayah pendidikan terhadap isu yang menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bendahara belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik berharap adanya keterbukaan dan penjelasan menyeluruh dari pihak-pihak terkait guna menjaga akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
(Togar)







