Buseronlinenews

Beredar Isu Luhut Ditetapkan Tersangka, Kominfo: Itu Hoaks!

JAKARTA – Jagat media sosial Indonesia kembali dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Informasi ini menyebar cepat melalui platform X (sebelumnya Twitter) dan grup percakapan WhatsApp hari ini, Selasa (21/10).

Klaim tersebut menyertakan narasi bahwa penetapan tersangka Luhut terkait dengan salah satu kasus korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Tim Cek Fakta dari beberapa media nasional, termasuk Kompas.com, telah memverifikasi informasi ini.

Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Itu adalah informasi keliru,” tulis salah satu laporan Cek Fakta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengidentifikasi konten ini sebagai disinformasi.

Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut. “Masyarakat diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi ke sumber-sumber yang terpercaya dan tidak mudah terprovokasi oleh judul yang sensasional,” ujar juru bicara Kominfo.

Pihak Kepolisian RI melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Red)