JAKARTA – Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia, atau Danantara, membuat langkah berani dengan menerapkan kebijakan pengetatan anggaran di tubuh BUMN.
Danantara secara resmi mengumumkan penghapusan bonus tahunan dan pemangkasan tunjangan kinerja bagi seluruh Komisaris BUMN yang berada di bawah pengelolaannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi struktural untuk menciptakan efisiensi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik (Good Corporate Governance).
Langkah tersebut diperkirakan akan menghasilkan penghematan kas negara mencapai Rp8,28 triliun per tahun.
Angka penghematan ini cukup signifikan, mengingat tingginya sorotan publik terhadap remunerasi fantastis yang diterima oleh jajaran komisaris BUMN.
Juru bicara Danantara menjelaskan bahwa dana yang dihemat dari pemangkasan bonus komisaris tersebut tidak akan sekadar dikembalikan ke kas negara, melainkan akan diorientasikan untuk membiayai program-program investasi prioritas dan strategis pemerintah, seperti hilirisasi sektor tambang dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis teknologi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi standar baru etika profesionalisme di perusahaan milik negara.
(Red)







