Buseronlinenews

Cegah Bocor Anggaran dan Jerat Hukum, Pemkab Kudus Gandeng Kejari Kawal 83 Proyek Strategis

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus memperkuat benteng pencegahan potensi persoalan hukum dalam setiap roda penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Langkah krusial ini diwujudkan melalui keberlanjutan komitmen dan sinergi kemitraan strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Layanan Hukum tersebut digelar secara khidmat di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus pada Selasa (18/8/2026).

Kesepakatan penting ini ditandatangani secara langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie.

Melalui kerja sama yang erat ini, Kejari Kudus secara resmi siap memberikan pendampingan hukum komprehensif kepada Pemkab Kudus, khususnya pada ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pendampingan hukum tersebut difokuskan untuk mengantisipasi serta mengeliminasi berbagai potensi masalah hukum sebelum proyek dan program kerja berjalan.

Langkah preventif ini sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kudus berjalan mulus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie, menegaskan bahwa sinergi interlembaga ini juga menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pengamanan aset serta keuangan negara.

“Kerja sama ini untuk pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pencegahan hukum serta pengamanan aset dan keuangan negara,” ujar Teddy saat memberikan keterangan usai acara.

Teddy mengungkapkan, dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir, Kejari Kudus telah konsisten mengawal kinerja dari setidaknya delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus.

Dari total delapan OPD tersebut, tercatat sebanyak 83 kegiatan pemerintahan telah berhasil mendapatkan pendampingan hukum yang optimal dan terukur.

Seluruh proses perimbangan serta pendampingan hukum selama kurun waktu tersebut diklaim berjalan sangat baik tanpa kendala berarti.

Atas capaian positif itu, pihak Kejari Kudus mendorong jajaran birokrasi di Pemkab Kudus agar tidak ragu untuk meningkatkan intensitas konsultasi hukum sejak dini.

“Kami berharap jajaran Pemkab Kudus tidak ragu untuk berkonsultasi dan berdiskusi aktif dengan kami,” imbau Teddy secara terbuka kepada para pejabat Pemkab.

Menurutnya, pola komunikasi dan koordinasi yang dibangun sejak tahap awal perencanaan sangat vital untuk mendeteksi kerawanan serta memutus potensi sengketa hukum di masa depan.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perpanjangan komitmen kerja sama hukum dengan pihak Kejaksaan tersebut.

Ia menilai, peranan Kejari tidak hanya terbatas pada pendampingan legalitas semata, tetapi juga menjadi instrumen pendorong bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu terobosan utama yang kini tengah dipacu Pemkab Kudus bersama arahan pendampingan adalah percepatan digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi daerah.

Melalui kebijakan terobosan tersebut, Pemkab Kudus menargetkan kenaikan penerimaan daerah secara signifikan tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

“Dengan tidak menaikkan tarif, kita melakukan penagihan yang mungkin masih tertunda dan mengurangi kebocoran maupun penyalahgunaan dalam penarikan retribusi,” terang Sam’ani mendalam.

Sam’ani membeberkan bahwa strategi optimalisasi penagihan dan penutupan celah kebocoran anggaran tersebut terbukti ampuh menyumbang lonjakan pendapatan daerah hingga nyaris menyentuh angka Rp100 miliar.

Kini, Pemkab Kudus tengah gencar menginventarisasi dan mengkaji sejumlah potensi penerimaan daerah baru yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Beberapa potensi besar yang masuk dalam radar kajian antara lain retribusi pemanfaatan kabel dan tiang fiber optik, efisiensi penataan sektor parkir, hingga pengelolaan berbagai restribusi objek wisata.

Bupati Sam’ani menegaskan, seluruh skema baru pengelolaan PAD tersebut akan dikaji secara mendalam agar hasilnya memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kudus.

Tak hanya itu, transparansi di sektor pariwisata juga akan diperkuat melalui penerapan sistem e-ticketing berbasis digital untuk menutup potensi kebocoran retribusi di lokasi wisata.

Di akhir penyampaiannya, Sam’ani menegaskan kembali bahwa hadirnya pendampingan hukum dari Kejari Kudus bukanlah tameng untuk ‘melegalkan’ atau membela tindakan yang salah.

“Pendampingan bukan berarti kongkalikong. Kita mengawal dari awal agar kegiatan tidak salah dan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga menjamin penuh kepastian hukum di mana setiap temuan indikasi pelanggaran aturan akan tetap diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

(Jimmy)