TAPUT – Sejumlah calon tenaga kerja dari Yayasan/LPK Daruma 2 yang beralamat di Jalan Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menyatakan kekecewaan atas gagalnya pemberangkatan mereka ke Jepang.
Selain gagal diberangkatkan, pihak yayasan juga diduga tidak menepati kesepakatan pengembalian dana sebesar Rp15 juta per orang yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan pada bulan Agustus 2025 sebagaimana kesepakatan yang disebut para calon tenaga kerja .
Para calon tenaga kerja mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Polres Taput, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami berasal dari keluarga kurang mampu. Harapan kami bekerja ke luar negeri untuk membantu keluarga, tapi yang kami terima justru kekecewaan,” ujar salah satu calon tenaga kerja
Sabtu 30 juni 2026.
Atas kejadian ini, Yayasan/LPK Daruma2 diduga melanggar:
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terkait kepastian penempatan dan perlindungan hak calon pekerja migran.
PP Nomor 10 Tahun 2020, tentang kewajiban transparansi dan tanggung jawab lembaga penempatan.
Berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP jika terbukti terdapat unsur penipuan.
Para calon tenaga kerja meminta Polres Tapanuli Utara, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, dan Pemkab Tapanuli Utara segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi pengembalian dana, para calon tenaga kerja menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa ke Polres Taput dan Kantor Bupati Taput.
(TOGAR)







