Buseronlinenews

Cabjari Siborongborong Tanggapi Sorotan Revitalisasi Sekolah di Taput

TAPUT – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun anggaran 2026 mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Program yang bersumber dari dana Kementerian Pendidikan Republik Indonesia ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mendorong perekonomian masyarakat sekitar.

Namun, realisasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan tersebut. Sejumlah sekolah diduga menggunakan tenaga kerja dari luar daerah Tapanuli Utara.

Selain itu, kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan swakelola dinilai kurang transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Hal ini terungkap saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke sejumlah sekolah. Beberapa kepala sekolah terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi.

Bahkan, ada yang menyatakan tidak keberatan apabila kegiatan tersebut diberitakan atau dilaporkan dengan alasan telah mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong, Raskita Surbakti, saat diwawancarai awak media Buser Online di ruang kerjanya, Selasa, 27 Januari 2025, menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam program revitalisasi sekolah hanya sebatas pendampingan hukum.

Menurut Raskita, pendampingan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa di Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong tidak terdapat anggaran pendampingan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Di Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong tidak terdapat anggaran pendampingan pada bidang Datun. Namun kami berusaha melayani masyarakat dengan pelayanan prima dan semaksimal mungkin,” ujar Raskita.

Lebih lanjut, Raskita mempersilakan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.

“Masyarakat dapat memberikan laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oknum pihak sekolah atau pihak yang terlibat di dalamnya dengan menyertakan bukti-bukti pendukung. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar melaksanakan kegiatan revitalisasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

(TOGAR)