BuseronlineNews.com // Luwu – Bupati Patahudding meminta kepada seluruh desa di Kabupaten Luwu untuk tidak menggunakan jabatan mencari uang apalagi menyalahgunakan dana desa.
Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri kegiatan penyuluhan hukum terpadu terkait penyalahgunaan dana desa di Aula Kantor Bapeda Luwu, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Menjadi kepala desa harus siap mengabdi untuk masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari uang. Jangan ada niat untuk menyalahgunakan dana desa,” tegas Pata sapaan akrab Bupati.
Dia menegaskan pelaku penyalahgunaan anggaran tidak akan pernah lolos, jika seandainya lolos dari jerat hukum kata Patahudding, tidak akan lolos dari hukum Allah swt.
“Kita semua harus berperan dengan baik. Sebagai pemimpin di masyarakat harus menjadi teladan terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus. Korupsi bukan hanya merusak nama baik keluarga tetapi akan berdampak kepada keturunan kita,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia bahkan sudah masuk di segala bidang kehidupan manusia dengan cara sistematis dan terorganisir.
“Korupsi menjadi penyebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sistem hukum dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis,” kata dia.
Sehingga dalam kegiatan itu, Kepala Desa beserta aparatnya diberikan pemahaman sekaligus mengingatkan agar selalu mentaati peraturan perundangan-undangan dalam menggunakan dana desa.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk memberikan penyuluhan hukum kepada aparat pemerintah desa termasuk bendahara desa.
“Selain itu, juga memberikan pemahaman yang lebih luas kepada aparat pemerintah desa agar tidak terjadi pelanggaran saat melaksanakan tupoksi masing-masing,” tandasnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Patahudding. Dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda, Moh. Arsal Arsyad, para Camat, kepala desa dan bendahara desa.
(Bang Jur)







