BuseronlineNews.com // KUDUS, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris tegas melarang penggunaan jebakan listrik untuk menghalau hama tikus di area persawahan di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Larangan tersebut disampaikan Bupati sebagai respons atas meninggalnya dua orang warga Kabupaten Kudus karena tersetrum listrik jebakan tikus di persawahan wilayah Kecamatan Kaliwungu pada Senin, 8 September dan Jumat, 12 September 2025.
“Pakai listrik untuk jebakan tikus dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” tegas Bupati Kudus saat dimintai keterangan pada Jumat, 12 September 2025 siang.
Orang nomor satu di Kudus itu kaget saat mendengar ada dua warganya yang meninggal karena tersetrum listrik. Pihaknya ikut berduka atas peristiwa tersebut dan berharap hal yang sama tidak terulang.
Bupati Sam’ani menilai, penggunaan listrik sebagai jebakan tikus merupakan hal yang sangat membahayakan. Terutama bagi orang-orang yang tidak mengetahui bila ada aliran listrik di area persawahan tersebut.
Pihaknya menegaskan, aturan tentang larangan penggunakan jebakan listrik untuk pengendalian tikus juga sudah tercantum dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
Bahkan bagi siapapun yang membahayakan keselamatan manusia, salah satunya dengan memasang jebakan listrik, bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 359 KUHP.
Untuk itu, Bupati Sam’ani mengimbau kepada semua petani di Kudus untuk menggunakan obat-obatan yang tetap aman bagi tanaman, tapi bisa membunuh tikus.
“Kami minta kepada semua Camat bekerja sama dengan Kapolsek dan Danramil setempat untuk memberikan edukasi kepada semua petani di wilayahnya masing-masing. Jangan menggunakan jebakan listrik, dilarang,” tegas Bupati.
Guna menghalau tikus, Bupati Sam’ani juga menyarankan bisa dengan memanfaatkan burung hantu seperti yang dilakukan petani-petani di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus.
Burung hantu dikatakan Bupati bisa memakan 2-3 ekor tikus dalam semalam. Bila dirasa kurang efektif, petani-petani juga bisa melakukan gropyokan tikus bersama Forkipimcam setempat agar tidak ada hama tikus yang menyerang tanaman petani.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus akan mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penggunaan jebakan listrik untuk menghalau tikus. Informasi lebih detailnya akan dijelaskan dalam SE nantinya.
(JIMMY ).







