BuseronlineNews.com // KOTA BEKASI — Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Bekasi menggelar penyuluhan hukum bertema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban” di Jalan Raya Pekayon No. 6A, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (31/1/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai respons atas masih maraknya kasus penelantaran rumah tangga di tengah masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum, khususnya bagi anggota Pemuda Pancasila di Kota Bekasi.
Ketua BPPH PP MPC Kota Bekasi sekaligus Ketua Panitia, Dr (c) Antoni, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan hukum menjadi langkah penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis serta memberikan pemahaman terkait hak dan perlindungan hukum bagi korban penelantaran.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga serta perlindungan hukum yang tersedia,” ujar Antoni.
Dalam penyuluhan tersebut, BPPH menghadirkan sejumlah narasumber dari Universitas Borobudur, antara lain Direktur Pascasarjana Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., serta akademisi dan Ketua Bakum Makn Assoc. Prof. Dr. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si. Acara dipandu oleh moderator Ella, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Faisal Santiago menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada Januari 2026, telah mengakomodasi nilai-nilai hukum nasional yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
“KUHP yang baru ini tidak lagi merupakan produk kolonial. Tentu dalam setiap regulasi ada kelebihan dan kekurangan, namun selama aturan itu berlaku, masyarakat wajib menaati. Jika terdapat ketentuan yang dinilai tidak melindungi hak asasi manusia, tersedia mekanisme hukum seperti judicial review,” jelas Faisal.
Ia berharap melalui penyuluhan tersebut, masyarakat semakin sadar hukum dan memahami pentingnya regulasi dalam mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara.
“Harapan kami, dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat semakin sadar hukum sehingga tujuan para pendiri bangsa dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Antoni juga mendorong anggota Pemuda Pancasila yang berminat mendalami ilmu hukum untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Borobudur. Ia berharap kegiatan penyuluhan hukum dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, minimal satu kali dalam setahun.
Melalui kegiatan ini, BPPH PP MPC Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya terkait perlindungan keluarga dan korban penelantaran rumah tangga.
Rilis team







