PANGKALAN BUN – Setelah didesak oleh awak media Buseronlinenews pada Rabu (5/8/2026) lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat akhirnya mengeluarkan klarifikasi tertulis resmi terkait status 137 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Klarifikasi tertulis tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kobar, Primanda Jayadi, S.ST., menjadi jawaban akhir atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik yang diajukan awak media sejak tanggal 18 Juni 2026 yang lalu.
Desakan informasi ini diberitakan Buseronlinenews baru-baru ini hari Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, lahan permohonan 137 bidang sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL tersebut marak diberitakan berada di atas lahan 768 hektar rencana perluasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Kumai yang masih dalam wilayah desa Pangkalan Banteng.

Di mana di atas lahan tersebut telah ada tanaman karet yang sudah panen produksi, sehingga sempat memicu sengketa kepemilikan yang sengit antara warga Pangkalan Banteng selaku pemohon PTSL melawan pihak PTPN IV Kebun Kumai.
Dalam poin surat tanggapan resminya, BPN Kotawaringin Barat menegaskan tiga hal krusial bahwa Sertifikat Valid dan Sesuai Prosedur, BPN menyatakan bahwa 137 sertifikat PTSL yang terbit tidak berada di atas tanaman karet milik PTPN (clear and clean).
Penerbitan sertifikat untuk 137 bidang tanah tersebut dipastikan telah sesuai dan tidak memiliki kesalahan prosedur.
Kerahasiaan Salinan Data, Terkait permohonan salinan data atau fotokopi sertifikat, BPN menegaskan tidak dapat memberikannya kepada media.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, akses data tersebut bersifat terbatas dan hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan sesuai tugas dan kewenangannya.
Koordinasi Pembagian Sertifikat, BPN menyampaikan bahwa 137 bidang sertifikat PTSL yang telah terbit statusnya sudah bersih dan jelas (clear and clean).
Sebagian sertifikat sudah diambil langsung oleh pemegang haknya.
Sementara untuk sisa sertifikat yang belum diserahkan, Kantor Pertanahan Kobar kini sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pangkalan Banteng untuk mengagendakan jadwal penyerahan sertifikat.
Kabar kepastian status hukum tanah dan rencana pembagian sisa sertifikat PTSL ini jelas menjadi angin segar yang membuat warga Pangkalan Banteng sangat senang.
Mengingat, mereka sudah sekian lama menunggu harapan kepastian hukum atas tanah mereka di tengah bayang-bayang konflik sengketa lahan.
Informasi yang didapat awak media dari Rimadhan Kepala Desa Pangkalan Banteng, Kades Rimadhan ke awak media akui pihaknya terima surat dari BPN di hari Kamis (6/8/2026) dengan perihal Permohonan Konfirmasi Jadwal Penyerahan Sertifikat PTSL di desa Pangkalan Banteng.
(Marboen)







